PMPK Kapuas Hulu Audensi ke DPRD Bahas Nasib Petani Daun Kratom

Ketua PMPKKH, Rajuliansyah menyatakan, akan segera menyelesaikan persyaratan administrasi tentang legalitas PMPKKH sebagai wadah yang dipercayai oleh

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Sahirul Hakim
PMPKKH saat melakukan audiensi ke Anggota DPRD Kapuas Hulu, untuk membahas persoalan daun kratom yang terjadi selama ini, Rabu 3 November 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pengurus Perhimpunan Masyarakat Petani Kratom Kapuas Hulu (PMPKKH) telah melakukan audiensi ke Anggota DPRD Kapuas Hulu, untuk membahas persoalan daun kratom yang terjadi selama ini, Rabu 3 November 2021.

Ketua PMPKKH, Rajuliansyah menyatakan, akan segera menyelesaikan persyaratan administrasi tentang legalitas PMPKKH sebagai wadah yang dipercayai oleh Pemerintah untuk membantu dan menjawab serta mendengar beberapa masalah yang berkaitan Petani Kratom Kapuas Hulu yang saat ini harga kratom sangat jauh merosot padahal di Pasar Dunia harganya masih sangat stabil.

"Kami lihat memang bahwa, adanya konspirasi dagang Internasional yang mengendalikan pasar dan harganya, sehingga dalam tahun ini harga kratom di masyarakat sangat jauh merosot padahal di pasar dunia harganya sangat stabil," ujarnya.

Pemda Kapuas Hulu Beri Peringatan Pedagang Pasar Pagi Segera Jualan di Pasar Dogom Permai Putussibau

Padahal menurut Rajuliansyah, dibeberapa artikelnya WKO di USA harganya 10 dolar atau per ons artinya 100 dolar atau perkilogram. Sedangkan di di Thailand 500 Baht atau perkilogram, per 1 Baht kurang lebih Rp 400. 

"Jadi sekitar Rp 200.000 perkilogram daun basah, tapi kenyataannya saat ini di masyarakat petani kratom Kapuas Hulu, harganya daun basah kisaran Rp. 3.000 – 4.000 perkilogram dan remahan Rp 12.000 – 13.000 perkilogram, dan tepungnya kisaran Rp 20.000 – 25.000 perkilogram," ucapnya.

Wakil Ketua PMPKKH H Zainuddin juga menambahkan, tentang peluang dan potensi Kratom, serta tantangan harus dikaji bersama, jangan sampai peluang dan potensi itu tidak di manfaatkan untuk kemaslahatan umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani Kratom Kapuas Hulu.

"Jika ada tantangan hadapi bersama dengan melampirkan Kajian yang lebih mendalam lagi bagaimana tantangan itu bisa menjadi Peluang dan Potensi," ujarnya.

Zainuddin juga menambahkan, pihaknya mendorong Pemerintah Kapuas Hulu, baik Badan Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif, serta stake holder lainnya agar segera merumuskan atau membuatkan PERDA tentang Kratom tersebut dan mengatur Tata Niaga dan Tata Kelola supaya bisa lewat satu pintu. 

"Mendorong Pemerintah Daerah agar segera mendorong Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan berkolaborasi dengan Perhimpunan Masyarakat Petani Kratom Kapuas Hulu dan atau badan organisasi lainnya yang mempunyai Visi dan Misi yang sama agar masalah Kratom ini segera diakui secara legalitasnya demi terwujudnya Kapuas Hulu HEBAT," ungkapnya. (*)

Update Informasi Seputar Kabupaten Kapuas Hulu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved