Pemkot Pontianak Terus Upayakan Peningkatan PAD
Di rapat paripurna ada tiga agenda mengenai, usulan raperda dan enam raperda dsn tiga raperda inisiatif dari DPRD Kota Pontianak.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya untuk memaksimalkan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak meningkat dan tidak terjadi penurunan.
Pasalnya PAD Kota Pontianak mengalami defisit sekitar 59,7 miliar.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan, penyebab terjadinya defisit anggaran lantaran masih di tengah pandemi COVID-19 sehingga aktivitas perekonomian terganggu.
Selain itu adanya refocusing anggaran juga menjadi penyabab defisit tersebut.
"Maka kita sudah sampaikan jawaban walikota terkait padangan dari fraksi-fraksi DPRD yang memberikan masukan dan saran dan kritikan bahwa capaian target PAD selama ini kurang maksimal, karena faktor pandemi, seiring refocusing Anggaran sehingga tidak tercapai, " ujarnya usai rapat paripurna DPRD Kota Pontianak tentang tanggapan dan atau jawaban walikota Pontianak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap rancangan peraturan daerah kota Pontianak tentang APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2022.
• Polresta Pontianak Kota menggelar Apel Siaga Bencana untuk Antisipasi Penanggulangan Bencana
Pemerintah Kota Pontianak, kata Bahasan, tentunya akan tetap optimis untuk merealisasikan capaian target daripada perolehan PAD tersebut.
Di rapat paripurna ada tiga agenda mengenai, usulan raperda dan enam raperda dsn tiga raperda inisiatif dari DPRD Kota Pontianak.
"Kami siapkan langkah-langkah kongkrit dan strategis serta optimis dan bekerja keras untuk memaksimalkan PAD sehingga menutupi PAD yang kita alami defisit sehingga kedepan bisa benar-benar maksimal, " katanya.
Peningkatan PAD kata dia bisa dilakukan upaya seperti pengoptimalan potensi- potensi yang ada, terutama di sektor pelaku usaha, baik UMKM dan lainnya.
Kemudian juga disertai dengan kinerja ASN yang maksimal.
Pada paripurna tersebut selain pembacaan pidato jawaban walikota terhadap pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak, juga Pidato Walikota Pontianak terhadap Penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Kepala Daerah Kota Pontianak tentang, Kota Layak Anak, Pengarusutamaan Gender, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Dalam Rangka Program Hibah Air Minum Perkotaan dan Kegiatan Peningkatan Akses Air Minum dan Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan.
Kemudian, Pidato DPRD Kota Pontianak terhadap Penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD Kota Pontianak tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Zakat, Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prokursor Narkotika.
Dan dilanjutkan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pontianak Tahun 2022. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)