Kaper BPKP Kalbar Dorong RSUD SM Jamaluddin I Berikan Layanan Terbaik untuk Masyarakat

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Dikdik Sadikin mendorong pelayanan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah SM Jamaluddin I Kabupaten Kay

Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Jovi Lasta
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Dikdik Sadikin. Rabu 3 November 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Dikdik Sadikin mendorong pelayanan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah SM Jamaluddin I Kabupaten Kayong Utara untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Dikdik Sadikin seusai menghadiri kegiatan pendampingan pengelolaan keuangan BLUD, laporan keuangam rumah sakit umum daerah Sultan Muhammad Jamaluddin I dan perencanaan, penganggaran,

tata kelola penerapan PPK-BLUD Puskesmas se-kabupaten Kayong Utara sesuai Permendagri 79 tahun 2018, kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara dengan perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat di Rumah Sakit Umum Daerah SM Jamaluddin I Kabupaten Kayong Utara.

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalbar Laksanakan Audiensi Bersama Terkait LKPD 2020 di Kayong Utara

Mengenai hal tersebut, Dirinya mendorong peningkatan kemajuan dari seluruh aspek yang ada pada Rumah Sakit Umum Daerah SM Jamaluddin I Kabupaten Kayong Utara.

"Kepada RSUD SM Jamaludin 1 ini kedepan kita akan terus dorong agar tambah maju, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Dikdik Sadikin, Selasa 2 November 2021.

Dirinya menerangkan, kedepan akan melakukan sistem pengelolaan keuangan BLUD untuk memberikan manfaat dan mempercepat segala proses-proses terutama kepada masyarakat.

"Jadi kita akan lakukan nanti dengan sistem pengelolaan keuangan BLUD. Hal ini dapat bisa mempersingkat dan mempercepat semua proses-proses," terangnya.

Terkait BLUD, jelas Dikdik Sadikin, tentunya mengacu kepada peraturan yang berlaku. Untuk itu, BPKP siap mengawal dan mengawasi serta membantu untuk kemajuan bersama serta memberikan manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat.

"Namun demikian BLUD tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku. BPKP mengawal, mengawasi, dan senantiasa membantu agar lebih maju dan masyarakat lebih dapat merasakan manfaatnya," tutupnya. (*)

Update Informasi Seputar Kabupaten Kayong Utara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved