BREAKING NEWS - Modus Main Kawin-Kawinan, 5 Anak Usia SD di Pontianak Diduga Cabul
Saat ini telah terkuak sebanyak 5 anak dibawah umur di Kota Pontianak diduga melakukan tindakan asusila terhadap teman perempuan sebayanya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO,ID,PONTIANAK - Kasus tindak asuslia kembali terjadi lagi di Kota Pontianak, kali ini kasus tersebut bahkan melibatkan sejumlah anak - anak dibawah usia 12 tahun.
Saat ini telah terkuak sebanyak 5 anak dibawah umur di Kota Pontianak diduga melakukan tindakan asusila terhadap teman perempuan sebayanya.
Dari pendataan sementara, para pelaku dan korban merupakan anak berusia dibawah 12 tahun. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan laporan atas kasus ini pihaknya terima pada 1 november 2021, dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
• 86 Anak di Pontianak Yatim Piatu karena Orangtua Meninggal Terinfeksi Covid-19
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kejadian ini terjadi sejak tahun 2020 lalu, dimana salah satu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Kemudian, seiring berjalan waktu dikarenakan para pelaku dan korban merupakan satu kelompok teman sepermainan, semakin bertambah pula anak lain yang melakukan perbuatan cabul itu terhadap korban.
"Jadi tahun 2020, salah satu diduga pelaku telah melakukan pencabulan, kemudian keempat pelaku lainnya melakukan pencabulan di waktu dan tempat berbeda, dan sampai saat ini informasi dari korban, masih ada pelaku lain, namun korban masih tidak ingat, dan kami masih melakukan penyelidikan,''ungkap AKP Indra.
Bermodus melakukan permainan kawin - kawinan, pelaku yang sebelumnya kerap menonton film dewasa terdorong untuk melakuan perbuatan cabul itu kepada korban yang tinggal bersama dengan neneknya.
''Ada diantara pelaku yang kami ambil keterangan melakukan perbuatan itu karena sebelumnya menonton film dewasa,''ungkap Kasat.
Sesuai dengan pasal 21 Undang - Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak tentang pengambilan keputusan, dimana sesuai dengan ketentuan, anak dibawah usia 12 tahun yang melakukan perbuatan Pidana, maka akan dilakukan upaya Diversi atau pemufakatan oleh orang tua korban, orang tua pelaku, BAPAS, Dinas Sosial dan KPPAD untuk melakukan proses pembinaan terhadap anak - anak yang terlibat ini.
"jadi rangkaian penyelidikan masih akan kita lakukan terlebih dahulu, dan tahapan akhir mengundang berbagai pihak tersebut untuk mengambil keputusan sebagaimana dalam pasal tersebut,''katanya,
''kepada para orang tua di Kota Pontianak kami berharap dapat lebih terbuka dalam hal kewajiban sebagai orang tua melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat terhadap anak - anaknya,''pesan Kasatreskrim AKP Indra Asrianto. (*)
Update Informasi Seputar Kota Pontianak