Jarak Naik Mobil dan Motor yang Dikenakan Aturan Baru Prokes Covid-19, Naik Pesawat ?

Bagi pengguna mobil atau motor juga memiliki aturan baru yang mulai berjalan sejak tanggal 27 Oktober 2021 kemarin.

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Kondisi arus lalu lintas di persimpangan Jalan Tanjungpura-Jalan Diponegoro, Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa hari lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memasuki November 2021 pemerintah kembali menerapkan aturan baru dalam penggunaan seluruh moda transportasi darat dan udara.

Dimana penggunaan tes PCR sudah tidak lagi menjadi lampiran utama dalam syarat bepergian menggunakan pesawat.

Begitu pula adanya aturan baru bagi pengguna jalur darat baik mobil maupun motor pribadi atau umum.

Bagi pengguna mobil atau motor juga memiliki aturan baru yang mulai berjalan sejak tanggal 27 Oktober 2021 kemarin.

Setiap pengguna transportasi jalur darat harus memenuhi sistem aturan prokes dari Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan terbaru kepada pengguna mobil dan motor ini sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.

Aturan Baru Naik Mobil dan Motor di Masa Pandemi Covid-19 di Bulan November

Peraturan tersebut berlaku bagi pengguna mobil dan motor yang menempuh jarak dan waktu tertentu.

Mobil atau motor yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau perjalanan selam 4 jam perjalanan.

Diwajibkan membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Serta kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Jenis kendaraan transportasi darat yang digunakan motor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.

Transportasi Udara

Sedangkan bagi pengguna transportasi udara atau pesawat aturan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin 1 November 2021.

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan, perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes Antigen," kata Menko PMK.

Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," katanya.

Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan bahwa perubahan tersebut berdasar pada usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan dengan wilayah di luar Jawa dan Bali sesuai dengan usulan dari bapak mendagri," ujarnya.

Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut kata Muhadjir sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Darat Terbaru: Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved