Jarak Naik Mobil dan Motor yang Dikenakan Aturan Baru Prokes Covid-19, Naik Pesawat ?
Bagi pengguna mobil atau motor juga memiliki aturan baru yang mulai berjalan sejak tanggal 27 Oktober 2021 kemarin.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memasuki November 2021 pemerintah kembali menerapkan aturan baru dalam penggunaan seluruh moda transportasi darat dan udara.
Dimana penggunaan tes PCR sudah tidak lagi menjadi lampiran utama dalam syarat bepergian menggunakan pesawat.
Begitu pula adanya aturan baru bagi pengguna jalur darat baik mobil maupun motor pribadi atau umum.
Bagi pengguna mobil atau motor juga memiliki aturan baru yang mulai berjalan sejak tanggal 27 Oktober 2021 kemarin.
Setiap pengguna transportasi jalur darat harus memenuhi sistem aturan prokes dari Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan terbaru kepada pengguna mobil dan motor ini sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.
• Aturan Baru Naik Mobil dan Motor di Masa Pandemi Covid-19 di Bulan November
Peraturan tersebut berlaku bagi pengguna mobil dan motor yang menempuh jarak dan waktu tertentu.
Mobil atau motor yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau perjalanan selam 4 jam perjalanan.
Diwajibkan membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Serta kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Jenis kendaraan transportasi darat yang digunakan motor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.
Transportasi Udara
Sedangkan bagi pengguna transportasi udara atau pesawat aturan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin 1 November 2021.