Cara Cairkan JHT Pakai Aplikasi Jamsostek Mobile, Tak Perlu ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

"Sehingga, tidak perlu lagi antre di kantor, terutama di tengah pandemi Covid-19. Ini sebagai wujud pencegahan penularan virus corona," kata dia.

Editor: Nasaruddin
Tangkapan layar google playstore
Tampilan Jamsostek Mobile (JMO) di Google Play Store. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa dilakukan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi ini bisa kamu unduh di Google playstore ataupun AppStore.

Namun demikian, untuk bisa mencairkan JHT melalui aplikasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Wahyu Wibowo menjelaskan, aplikasi JMO mengakomodasi kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta.

Event Terbaru Snack Video Hasilkan Uang Bersama Dapat Rp 500.000 ke Saldo Dana

Syaratnya, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.

"Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini," ujar Wahyu lewat siaran pers, Selasa 2 November 2021.

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service.

Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan.

"Sehingga, tidak perlu lagi antre di kantor, terutama di tengah pandemi Covid-19. Ini sebagai wujud pencegahan penularan virus corona," kata dia.

sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Login Cek Nama Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO

- Buka aplikasi JMO.

- Login dengan cara masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data"

- Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda

- Jika semua datanya sudah benar, Anda tinggal klik "Sudah"

- Selanjutnya, Anda akan diminta melakukan verifikasi data peserta. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.

- Jika sudah klik "Selanjutnya"

- Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail

- Masukkan data NPWP dan rekening bank lalu klik "Selanjutnya"

- Isi data kependudukan

- Isi data tambahan dan kontak darurat

- Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang Anda masukan saat proses pengkinian data

- Jika sudah benar, klik "Konfirmasi"

- Proses pengkinian data telah selesai, Anda tinggal klik menu "Jaminan Hari Tua"

- Klik "Klaim JHT"

- Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, Anda tinggal memilih alasan pengajuan klaim

- Setelah itu akan muncul data kepesertaan Anda.

- Jika sudah sesuai klik "Selanjutnya"

- Lakukan verifikasi wajah

- Lalu akan muncul rincian saldo JHT Anda dan klik "Selanjutnya"

- Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.

- Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah selesai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langsung Cair, Begini Cara Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved