Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai 1 November 2021, Cukup Lampirkan Tes Antigen

Tes PCR tak lagi jadi syarat untuk melakukan perjalanan udara di Jawa dan Bali, cukup menggunanakan tes Antigen.

Editor: Madrosid
Dokumentasi Lion Grup
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat terbaru naik pesawat per 1 November 2021 kini mulai diberlakukan.

Satu diantaranya pelonggaran syarat naik pesawat antar wilayah Jawa - Bali.

Tes PCR tak lagi jadi syarat untuk melakukan perjalanan udara di Jawa dan Bali, cukup menggunanakan tes Antigen.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021.

Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin 1 November 2021.

Syarat Penerbangan Terbaru Wajib PCR Berdasarkan Inmendagri 53 Tahun 2021 ! Bagaimana Antigen ?

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan, perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes Antigen," kata Menko PMK.

Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," katanya.

Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan bahwa perubahan tersebut berdasar pada usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan dengan wilayah di luar Jawa dan Bali sesuai dengan usulan dari bapak mendagri," ujarnya.

Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut kata Muhadjir sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.

Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

Mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Antigen.

Persyaratan naik pesawat terbaru telah diubah oleh pemerintah. Salah satu yang diubah adalah ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3x24 jam.

Sebelumnya, syarat naik pesawat adalah harus menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku selama 2x24 jam.  

Pemerintah mengatur syarat penerbangan terbaru tersebut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Instruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati.  Lantas, apa saja syarat naik pesawat terbaru sesuai Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021? 

Syarat naik pesawat terbaru di Pulau Jawa dan Bali 

Berikut adalah aturan naik pesawat terbaru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, harus menunjukkan:

PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali sebagai syarat penerbangan terbaru

PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali

Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api

Kartu vaksin minimal dosis pertama untuk syarat penerbangan, bis, kapal laut, kereta api, sepeda motor, maupun mobil pribadi

Jadi, itulah syarat terbaru naik pesawat berdasarkan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021. Inmendagri ini berlaku mulai 27 Oktober hingga 1 November 2021. 

Selain itu, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

Untuk sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik

Untuk sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari

Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved