Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai 1 November 2021, Cukup Lampirkan Tes Antigen
Tes PCR tak lagi jadi syarat untuk melakukan perjalanan udara di Jawa dan Bali, cukup menggunanakan tes Antigen.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Antigen.
Persyaratan naik pesawat terbaru telah diubah oleh pemerintah. Salah satu yang diubah adalah ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3x24 jam.
Sebelumnya, syarat naik pesawat adalah harus menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku selama 2x24 jam.
Pemerintah mengatur syarat penerbangan terbaru tersebut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati. Lantas, apa saja syarat naik pesawat terbaru sesuai Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021?
Syarat naik pesawat terbaru di Pulau Jawa dan Bali
Berikut adalah aturan naik pesawat terbaru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, harus menunjukkan:
PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali sebagai syarat penerbangan terbaru
PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali
Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api
Kartu vaksin minimal dosis pertama untuk syarat penerbangan, bis, kapal laut, kereta api, sepeda motor, maupun mobil pribadi
Jadi, itulah syarat terbaru naik pesawat berdasarkan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021. Inmendagri ini berlaku mulai 27 Oktober hingga 1 November 2021.
Selain itu, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
Untuk sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik
Untuk sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari
Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam