Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, Cek Tahapannya

Perlu diketahui, mulai hari ini, sampai 4 November 2021 mendatang, merupakan jadwal untuk pemilihan formasi seleksi tahap II.

Editor: Zulkifli
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi - Info jadwal tahapan seleksi PPPK Guru 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update jadwal seleksi kompetensi tahap II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2021.

Kalian peserta PPPK bersiap mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Persiapkan diri kalian dan tentunya tetap menjaga kesehatan. Selain itu tentunya perbanyak belajar materi yang diperkirakan bakal menjadi materi dalam seleksi kompetensi tahap dua nanti.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah merilis jadwal lengkap tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021.

Hasil Tes SKD Penerimaan CPNS Ketapang Tahun 2021 Diumumkan, Ini Cara Cek Nama yang Lolos

Pengumuman jadwal terbaru tersebut, tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Update Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru 2021.

Perlu diketahui, mulai hari ini, sampai 4 November 2021 mendatang, merupakan jadwal untuk pemilihan formasi seleksi tahap II.

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus diketahui pelamar untuk mengikuti seleksi kompetensi tahap II.

Selain itu, terdapat beberapa materi yang akan diujikan dalam seleksi tersebut.

Lalu, apa saja ketentuan dan materi yang akan diujikan dalam Seleksi Kompetensi Tahap II?

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap II PPPK Guru 2021

Pada Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021, yang dirilis oleh Kemdikbud Ristek, berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan Seleksi tahap II PPPK Guru:

1. Pengumuman hasil sanggah I

- 29 Oktober 2021

2. Pengumuman dan pemilihan formasi II

- 1 s.d. 4 November 2021

3. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru II

- 8 November 2021

4. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru

- 8 s.d. 9 November 2021

5. Pelaksanaan seleksi kompetensi II

- 10 s.d. 13 November 2021

6. Pengumuman hasil seleksi kompetensi II

- 18 November 2021

7. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah)

- 19 s.d. 21 November 2021

8. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah)

- 21 s.d. 27 November 2021

Gaji PNS yang Baru Lulus Seleksi CPNS - Cek Rincian Penghasilan Lengkap Tunjangan CPNS Per Bulan

Kemudian, berpedoman pada Frequently Ask Questions (FAQ)Tentang Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021, yang dirilis KemenPANRB, terdapat beberapa ketentuan serta materi yang akan diujikan dalam seleksi Kompetensi Tahap II dan III, yaitu:

Ketentuan Mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap II

Adapun ketentuan untuk mengikuti seleksi kompetensi tahap II, yakni:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG);

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Bagi pelamar yang menjadi guru di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Sedangkan, bagi pelamar yang menjadi guru di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Sudah Diumumkan! Cara Mudah Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 1 di sscasn.bkn.go.id

Ketentuan Mengikuti Seleksi Tahap III

Berikut ketentuan mengikuti seleksi tahap III, yaitu:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II;

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II;

Pelamar dapat memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.

Selain itu, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar

Materi yang akan diujikan

Adapun beberapa materi yang akan diujikan dalam seleksi PPPK Guru, yakni:

1. Kompetensi Teknis;

2. Kompetensi Manajerial;

3. Kompetensi Sosial Kultural;

4. Wawancara yang dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK Kemendikbudristek.

(Tribunnews.com/Arkan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, Disertai Ketentuan dan Materi yang Diujikan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved