Midji Soroti Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalbar yang Bayar Tenaga Vaksinator Rp 300 Ribu Perbulan

Namun Sutarmidji enggan menyebutkan daerah tersebut. Padahal tiap kabupaten kota dikatakannya sudah memiliki anggaran masing-masing.  

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gubernur Sutarmidji saat meninjau pembangunan Gedung Sertifikasi Tenaga Kerja Pemprov Kalbar, Minggu 31 Oktober 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan telah mendengar keluhan terkait honor petugas vaksin yang hanya dibayar Rp 200- 300 ribu perbulan. 

Hal tersebut dikatakannya terjadi di satu kabupaten daerah di Kalbar yang menyebabkan para tenaga vaksinator ogah-ogahan melakukan vaksinasi di daerah tersebut. 

Namun Sutarmidji enggan menyebutkan daerah tersebut. Padahal tiap kabupaten kota dikatakannya sudah memiliki anggaran masing-masing.  

Harisson Sebut Saat Ini Capaian Vaksinasi Kalbar 40,42 Persen

“Jadi ada keluhan satu daerah yang honor petugas vaksin sebulan dibayar sekitar Rp200-300 ribu, akhirnya petugas ogah-ogahan,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 31 Oktober 2021.

Sutarmidji mengatakan seharusnya untuk honor para petugas vaksinasi minimal satu hari  Rp100 ribu.

“Seperti kita (Pemprov Kalbar) kalau dilakukan 30 hari artinya mereka terima honornya Rp 3 juta sebulan, kalau seperti itukan bagus,”jelasnya.

Gubernur Sutarmidji mengatakan terkait pembayaran honor adalah menjadi kewenangan di kabupaten/kota masing-masing.

“Kalau untuk petugas dari provinsi baru kita, kalau kita itu honornya Rp100 ribu sehari sekali turun, kalau sebulan dapat honor Rp3 juta,”ungkapnya.

Ia mengatakan kalau di kabupaten tersebut petugas hanya dapat honor sebulan Rp200-Rp300 ribu, dikatakannya mana ada orang yang mau bekerja dengan dibayar segitu sebulan. 

“Kabupaten dan kota itu sudah ada anggaran masing-masing, provinsi itu cuma membackup percepatan vaksinasi,” pungkasnya. (*)

Update Informasi Seputar Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved