Bulan Inklusi Keuangan 2021
TPAKD Pontianak Tawarkan Kredit KURMA Bagi UMKM
"Kredit KURMA sendiri memiliki keunggulan yakni bunga yang sangat rendah, sebesar 4,5 persen per tahun, proses pencairan kredit yang cepat, tidak lebi
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Tim Pengarah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Pontianak Maulana Yasin mengatakan dalam menghadapi tantangan perekonomian yang cukup berat ini terutama bagi pelaku UMKM, TPAKD Pontianak meluncurkan produk Kredit Pembiayaan Makmur (KURMA).
“Pemkot Pontianak dan para stakeholder terkait yang tergabung dalam TPAKD Kota Pontianak telah melakukan upaya yang baik dalam membantu pelaku UMKM di Kota Pontianak dengan diluncurkannya KURMA,” katanya saat memberikan sambutan Business Matching, Kamis 28 Oktober 2021
Maulana Yasin menjelaskan KURMA merupakan salah satu produk yang diluncurkan oleh TPAKD, yang disalurkan oleh Perumda BPR Khatulistiwa.
"Kredit KURMA sendiri memiliki keunggulan yakni bunga yang sangat rendah, sebesar 4,5 persen per tahun, proses pencairan kredit yang cepat, tidak lebih dari 10 hari kerja dan persyaratan yang mudah," ungkap Maulana.
Kredit KURMA sangat cocok bagi UMKM. Dengan berbagai kemudahan yang diberikan Kredit KURMA, diharapkan dapat mengurangi kecenderungan pelaku UMKM untuk meminjam kepada entitas kredit informal ilegal atau para rentenir yang menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat namun dengan bunga yang sangat tinggi
Maulana Yasin yang juga menjabat Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalbar menuturkan UMKM dinilai sangat terdampak oleh pandemi Covid-19 hingga mengancam keberlangsungan UMKM.
• Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Dorong Pengusaha Skala Besar Himpun Produk UMKM
UMKM mengalami penurunan yang drastis, pendapatan yang berasal dari adanya kebijakan pembatasan sosial. Sebagai salah satu penyumbang produk domestik bruto di Indonesia, kontribusi UMKM cukup besar yakni mencapai 57,24 persen yang menjadikan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, sebanyak 99 persen dari total pelaku usaha atau setara dengan 64 juta pelaku usaha berasal dari UMKM. Dengan daya serap tenaga kerja yang cukup banyak mencapai 117 juta orang atau setara dengan 97 persen dari total tenaga kerja usaha produktif.
Dalam upaya menyelamatkan pelaku UMKM di masa pandemi dan dalam rangka pemulihan Ekonomi Nasional, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK nomor 11 dan 48 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19.
"Kebijakan yang dikeluarkan tersebut telah membantu sebanyak 5,3 juta debitur UMKM dengan nominal kredit senilai Rp 332 triliun pada awal pandemi. Kemudian per tanggal 1 Agustus 2021, karena sebagian debitur UMKM telah melunasi kreditnya, sehingga turun menjadi 3,58 juta debitur UMKM atau senilai Rp 285 triliun," paparnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)
TPKAD
Bulan Inklusi Keuangan 2021
Berita Tribunpontianak.co.id
Berita Terkini Tribunpontianak
Tribunpontianak.com
Tribunpontianak
Tribunpontianak.co.id
Rivaldi Ade Musliadi
Produk Kredit Bank Kalbar Mudahkan Akses Modal UMKM |
![]() |
---|
Bank BRI Jelaskan Syarat Mengajukan KUR |
![]() |
---|
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Dorong Pengusaha Skala Besar Himpun Produk UMKM |
![]() |
---|
Edi Rusdi Kamtono Minta Para Pelaku UMKM di Kota Pontianak Bersinergi dengan Perbankan |
![]() |
---|
Business Matching Tutup Rangkaian Bulan Inklusi Keuangan 2021 |
![]() |
---|