Penanganan Covid
Aturan Terbaru Naik Pesawat yang Berlaku Mulai Rabu 27 Oktober hingga Senin 1 November 2021
Dalam Inmendagri tersebut, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat penerbangan domestik.
Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021.
Ada beberapa perbedaan aturan dari Inmendagri sebelumnya nomor 53 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan.
• Harga Tertinggi Swab PCR Rp 300 Ribu, Sutarmidji: Tindak Tegas Laboratorium yang Tak Ikut Aturan
Sementara di Inmendagri 55, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.
Aturan baru ini berlaku Rabu 27 Oktober 2021 hingga Senin 1 November 2021.
Berikut syarat untuk pelaku perjalanan udara per 27 Oktober 2021:
Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 3
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh, yakni pesawat udara, wajib:
- Tes PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali
- Tes PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali
- Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama
• Harga Tertinggi Swab PCR Rp 300 Ribu, Sutarmidji: Tindak Tegas Laboratorium yang Tak Ikut Aturan
Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali Level 2
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum jarak jauh, khususnya pesawat udara, wajib:
- Tes PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali