Ahli Epidemiologi Sambut Baik Penurunan Biaya PCR & Minimalisir Potensi Gelombang ke 3 Covid-19

Semakin banyak masyarakat yang melakukan testing dan tracing tentunya akan berdampak pada pengendalian Covid-19.

Editor: Syahroni
TRIBUN PONTIANAK/Muhammad Rokib
Ketua Tim Pengkajian ilmiah Poltekkes Kemenkes Pontianak, Dr. Malik Saepudin, SKM, M. Kes. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam penanganan serta pengendalian Covid-19 testing dan tracing merupakan hal sangat penting.

Saat ini masyarakat masih terbebani dengan biaya swab PCR Covid-19 yang disebut masih terlalu tinggi.

Padahal dengan testing dapat memutus rantai penularan Cvid-19.

Saat ini, masyarakat melakukan swab PCR masih bukan atas kesadarannya sendiri, namun masih banyak yang beranggapan mereka terpaksa melakukan swab PCR ketika akan terbang menggunakan pesawat ataupun sebagai syarat administrasi lainnya.

Semakin banyak masyarakat yang melakukan testing dan tracing tentunya akan berdampak pada pengendalian Covid-19.

Terlebih saat ini Indonesia akan menghadapi ancaman gelombang ketiga Covid-19.

Diskes Kayong Utara Gelar Vaksinasi COVID-19 di SMAN 1 Sukadana Kayong Utara

Oleh sebab itu, adanya penurunan harga tes PCR dapat menjadi satu diantara solusi untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga.

Adanya keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI yang akan menetapkan tarif tertinggi  pemeriksaan RT-PCR sebesar  Rp 300.000 disambut baik oleh Ahli Epidemiologi dari Poltekkes Pontianak, Malik Saepudin.

Menurutnya apabila ini direalisasikan maka harga tes RT-PCR di Indonesia akan menjadi yang termurah kedua setelah Vietnam di negara ASEAN lainnya. 

Hal ini selaras dengan kepentingan nasional dalam percepatanan penganan Covid-19, yang menunjukan tanda-tanda kebrhasilannya.  

Tes PCR yang merupakan bagian penting dalam uapaya peningkatan 3T,  dan juga untuk mencegah dan menghambat laju penularan kasus import yang beresiko membawa varian baru sebagai pencetus gelombang 3 tidak akan terjadi di Indonesia dan Kalbar.  

"Semoga Pemerintah Provinsi Kalbar dapat melaksnakan dan memantau sekaligus pelaksanaan keputusan tersebut" katanya.

Sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi,  dari permainan harga para spekulan yang mencari keuntungan ditengah-tengah kesulitasn pandemi covid-19.  

Sejatinya penurunan tersebut juga merupakan respon dari pemrintah pusat atas permintaan berbagai komponen msyarakat Kalbar, yang difasilitasi Gubernur untuk penurunan harga test PCR secara maksimal. 

Dukung Percepatan Herd Immunity, Iwapi Vaksin 500 Warga Mempawah

Karena sejak awal pandemi Provinsi Kalbar sangat komitmen untuk memberlakukan syarat test PCR ini yang nyatanya sangat ampuh mencegah penularan covid-19 akibat kusus import dari luar wilayah.  

Hal inipun telah diadopsi dan diberlakukan secara nasional,  yang hasilnya alhamdulillah lebih baik.  

Namun disisi lain pemberlakuakn tersebut dirasa memberatakan masyatakat pelaku bisnis dan masyarakat yang melakukan perjalanan untuk kepentingan laiannya ke luar/masuk ke wilayah  Kalbar.

Adanya masukan dari masyarakat, ditegaskannya direspon Gubernur Kalbar yang menyambut baik serta mendukung adanya penurunan harga  pemeriksaan RT-PCR oleh pemerintah pusat. 

Dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat mendapatkan harga tes usab (swab) PCR yang wajar. 

Semoga ke depannya harga tes PCR dapat lebih murah lagi, bahkan jika perlu digratiskan, selain karna sejatinya diamanahkan oleh UU karantina no. 6 Tahun 2018 menjamin secara penuh kesejahteraan ekonomi masyarakat di saat pandemi.

Sekaligus juga merupakan wujud apresiasi pemrintah kepada masyarakat yg ikut aktif dalam melaknkan upaya pencegahan penularan Covid-19 ke wilayah Kalbar

Jika hal ini dimulai Kalbar, sangatlah tepat,  dalam bentuk subsidi daerah kepada masyarakat ataupun kepada pendatang yang akan berinvestasi ke Kalbar,  untuk memajukan pertumbuhan ekonomi Kalbar.

Maka selayaknya dipertimbangan untuk dialokasikan dalam APBD tahun 2022, sekaligus dapat mencegah perang  harga dari para spkekulan. 

Selain itu juga perlu, adanya monitoring dan evaluasi penerapan di.lapangan secara rutin.

Hal yang paling penting saat ini adalah membuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin baik dan meningkat.

Jika perlu ada Perda atau peraturan setingkat instruksi Gub tentang harga test PCR ini. Dengan  adanya penetapan tersebut, maka Pemerintah dan jajaran dibawahnya yaitu Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten,kota terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes usap PCR. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved