100 Pasutri Pontianak Ikuti Sidang Isbat Nikah yang Digelar Disdukcapil Bersama KUA
Hingga saat ini, sebut dia, masih ada sekitar 76 ribu yang belum tercatat, sedangkan yang sudah tercatat sekitar 140.529 orang.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, PONTIANAK - Sebanyak 100 pasang peserta mengikuti sidang itsbat nikah yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Pontianak, di Aula Serbaguna Masjid Raya Mujahidin, Pontianak Kalimantan Barat, Senin 25 Oktober 2021.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Erma Suryani menyampaikan, sidang itsbat tersebut merupakan bagian dari pelayanan terpadu sidang keliling sekaligus penerbitan akta nikah dan akta kelahiran dalam rangka Hari Jadi ke-250 Kota Pontianak tahun 2021 ini.
"Dari 100 peserta sidang itsbat nikah itu berasal dari enam kecamatan se-Kota Pontianak, yakni Kecamatan Pontianak Utara sebanyak 32 pasang, Pontianak Barat 20 pasang, Pontianak Timur 18 pasang, Pontianak Tenggara 13 pasang, Pontianak Selatan 11 pasang dan Kecamatan Pontianak Kota 6 pasang, " ujarnya.
Kemudian ia mengatakan, bahwa itsbat nikah ini dilakukan untuk pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan pernikahan secara agama namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
• Warga Bersyukur Ada Pelayanan Surat Nikah Secara Gratis
Maka dari itu, diadakannya itsbat nikah ini untuk diberikan penetapan putusan sidang itsbat, sehingga dicatatkan di KUA agar bisa diterbitkan surat atau buku nikah terhadap pasangan suami istri tersebut.
"Keterlibatan Disdukcapil Kota Pontianak dalam kaitan penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan status perkawinan pasangan tersebut menjadi status perkawinan tercatat, " katanya.
"Dengan demikian berdampak pada anak-anak yang terlahir dari pasangan suami istri itu, karena sebelumnya status anak tersebut adalah anak dari ibu. Maka setelah sidang itsbat akan menjadi anak ayah dan ibu," imbuhnya.
Kadisdukcapil menerangkan, hingga saat ini berdasarkan dari data yang ada, memang masih banyak masyarakat yang status perkawinannya belum tercatat secara negara.
Hingga saat ini, sebut dia, masih ada sekitar 76 ribu yang belum tercatat, sedangkan yang sudah tercatat sekitar 140.529 orang.
"Artinya masih banyak warga Kota Pontianak yang perkawinannya belum tercatat," lanjut Erma.
"Itsbat nikah selain diikuti mereka yang sudah menikah secara agama, juga ada yang memiliki buku nikah. Namun pada saat penerbitan KK, mereka tidak bisa melampirkan fotokopi buku nikah atau tidak melakukan pembaharuan data sehingga di dalam aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan tidak teregister buku nikahnya. Hal itu mengakibatkan terbitnya kartu keluarga dengan status perkawinan kawin belum tercatat," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)