Saipul Jamil Berang, Berikan Ultimatum Bagi yang Membully dan Siap Tempuh Langkah Hukum

Kembali ke penegasan sikap Saipul Jamil, mantan suami Dewi Perssik itu tak terima jika ia diidentikkan sebagai pedofil maupun predator seks.

KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saipul Jamil menegaskan sikap saat dirinya di-bully.

Pria bernama lengkap Jamiluddin Purwanto ini dikenal sebagai seorang penyanyi.

Pria kelahiran 31 Juli 1980 ini merupakan mantan anggota grup musik dangdut G4UL dan pernah menjadi juri D Academy di Indosiar.

Kembali ke penegasan sikap Saipul Jamil, mantan suami Dewi Perssik itu tak terima jika ia diidentikkan sebagai pedofil maupun predator seks.

Hal itu diketahui dari unggahan Instagram akun pribadinya @saipuljamilreal, Rabu 20 Oktober 2021.

Saipul Jamil Ungkap Alasan Tetap Bekerja Ditengah Banyak Boikot

Pelantun lagu Suka Sama Suka itu mengunggah surat klarifikasi dan pernyataan sikap.

Surat tersebut ditujuan untuk masyarakat Indonesia, tokoh publik dan pejabat pemerintah serta media nasional.

Ada lima poin yang ditulisakan dalam surat tersebut.

Termasuk soal glorifikasi hingga keberatannya karena dilabeli pedofil hingga predator seks

Saipul Jamil Ungkap Nazar Selama Dipenjara, Tunggu Sosok Seseorang Dari Amerika Baru Ditunaikan

"Bahwa saya menghimbau dan meminta untuk semua lapisan masyarakat menghormati proses hukum yang sudah berlaku,

dan tidak lagi mengaitkan saya dengan tuduhan, hinaan, cercaan, candaan yang mengarah kepada pelanggaran hukum terhadap hak saya,baik dengan sebutan sebutan glorifikasi, pedofil, predator seksual terhadap anak, dan hal lain

karena hal tersebut merupakan sebutan yang mengarah kepada penghinaan dan pencemaran nama baik," tulis Saipul Jamil.

Pria 41 tahun itu memastikan kesalahannya di masa lalu tak akan terulang kembali.

Lebih lanjut, Saipul Jamil menyebut jika berdasar Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ia tidak termasuk dalam kategori pedofil atau predator seksual.

Sehingga julukan tersebut dianggap sebagai tidak sesuai, dan mengarah pada pencemaran nama baik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved