Megapa Naik Pesawat Kini Harus Pakai Hasil Tes PCR Negatif?

Terungkap alasan megapa naik pesawat kini harus melampirkan hasil tes PCR Negatif di PPKM berlaku sampai 1 November 2021.

Editor: Rizky Zulham
BURGER / PHANIE / PHANIE VIA AFP
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan megapa naik pesawat kini harus melampirkan hasil tes PCR Negatif di PPKM berlaku sampai 1 November 2021.

PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.

Dalam perpanjangan tersebut, pemerintah juga melakukan perubahan peraturan untuk para pelaku perjalanan moda pesawat terbang dan kereta api.

Pembaharuan aturan ini merujuk pada Surat Edaran Inmendagri atau Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.

Pada aturan tersebut dinyatakan bahwa pelaku perjalanan moda pesawat terbang harus melampirkan hasil Tes PCR.

Tarif PCR Terbaru 2021 - Syarat Wajib di Aturan Baru Naik Pesawat PPKM Sampai 1 Novemver

Padahal, pada aturan sebelumnya dinyatakan bahwa pelaku perjalanan boleh melampirkan hasil Tes Antigen.

Aturan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan Status PPKM level 3, level 2, dan level 1, di wilayah Jawa-Bali.

Mengapa Wajib Menggunakan Tes PCR?

Dilansir dalam Kompas.com, Wiku Adisasmita selaku Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa perubahan ini berhubungan dengan peningkatan jumlah penumpang atau kapasitas dalam pesawat.

Wiku Adisasmita juga menambahkan bahwa langkah ini sebagai bentuk prinsip kehati-hatian dan bertahap.

Kemudian, Alexander Ginting selaku Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga menyatakan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona.

Menurut Alexander Ginting, Tes PCR memang lebih spesifik untuk mendeteksi virus COVID-19 dibanding dengan tes antigen.

Oleh sebab itu, dalam jangka dua minggu ini, yakni 19 Oktober hingga 1 November 2021 pemerintah akan menggunakan aturan baru ini.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir untuk harga tes PCR, karena pemerintah sudah menetapkan harga standarnya.

Hal ini diungkapkan oleh Siti Nadia Tarmizi, selaku Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 yang berkata bahwa harga Tes PCR sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved