Tarif PCR Terbaru 2021 - Syarat Wajib di Aturan Baru Naik Pesawat PPKM Sampai 1 Novemver

Tarif PCR Terbaru 2021 yang menjadi syarat wajib di Aturan Baru Naik pesawat Periode PPKM sampai 1 November 2021.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
ADRIEN FILLON / HANS LUCAS / HANS LUCAS VIA AFP
Ilustrasi. 

Besaran tarif tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatanmelalui SE tersebut berlaku sejak 17 Agustus 2021.

"Kemarin sudah ada SE-nya ya, masih tetap berlaku yang itu," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin 11 Oktober 2021.

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sesuai aturan tersebut adalah sebagai berikut:

Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Nadia mengatakan, jika seseorang mengalami penagihan tarif PCR melampaui besaran yang ditetapkan pemerintah, maka masyarakat bisa melaporkannya melalui e-mail pengaduan Kemenkes dan Dinas Kesehatan setempat.

(Berita Terkait Lainnya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Hanya Naik Pesawat yang Syaratkan Tes PCR? Ini Penjelasan Kemenhub"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved