Pinjaman Online Sebar Data Pribadi, Chatarina Pancer Istiyani : Melanggar Undang-Undang
Tak hanya itu, Chatarina mengatakan bahwa banyak Pinjol-pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penulis: David Nurfianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Maraknya terjadi kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang mencuri dan menyebarkan data pribadi membuat resah diberbagai kalangan masyarakat.
Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Imformasi (KI) Kalimantan Barat, Chatarina Pancer Istiyani mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran Undang-undang.
"Jadi jika menyebar data secara hukum itu melanggar, berdasarkan pasal 51 undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya. Kamis 21 Oktober 2021
Chatarina mengatakan bahwa pada pasal 51 dijelaskan Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
• Analisis IT Beberkan Cara Kerja Aplikasi Pinjaman Online dalam Menjerat para Nasabah
"Jadi Masyarakat yang data pribadinya disalahgunakan berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan bisa melaporkan hal tersebut" ungkapnya
Chatarina mengatakan perlindungan data diri itu jelas. Seperti yang tertuang pada pasal 17 point H nomor 2 undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menyebutkan kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
"Ini bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan delik aduan pada pasal 57 undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menyebutkan bahwa Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum," jelasnya.
Untuk itu, Chatarina menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak gegabah untuk melakukan pinjaman online (Pinjol) Ilegal.
"jika dalam kondisi kepepet, jangan pernah melakukan pinjaman online ilegal, jangan sampai nanti malah menemui masalah yang lebih besar lagi," tegasnya.
Selain itu, Chatarina meyakini bahwa dengan ditutupnya pinjol ilegal oleh pemerintah.
"Dalam hal ini menkopolhukam, saya yakin bahwa pinjol ilegal sudah meresahkan masyarakat. Belum lagi dari sisi hukum pihak yang melakukan aktivitas peminjaman ini menyalahi aturan," jelasnya.
Tak hanya itu, Chatarina mengatakan bahwa banyak Pinjol-pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sudah ada pukuhan deskcolector yang diamankan, babkan pemwrintah menghimbau untuk tidak membayar pinjol ilegal," kata Chatarina.
Komisioner Komisi Informasi ini juga turut mengajak masyarakat untuk meminjam di perbankan ataupun Credit Union (CU).
"Lebih baik pinjam saja di bank atau CU, karena pinjol ilegal ini pasti melanggar hukum, belum lagi soal hitungan bunga. Yang jelas kalau mau aman ya jadi anggota CU atau nasabah bank saja," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/david-1021-pinjol.jpg)