Kombes Pol Donny Charles Sebut Terdapat Puluhan Ribu Nasabah yang Terjebak Pinjol di Pontianak
Sebelumnya pada Jumat 15 Oktober 2021 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek rumah dua tingkat di gang sukur 1 jalan veteran, kota
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat hingga kini masih terus melakukan pengembangan terkait kasus penggerebekan PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diduga sebagai tempat praktik Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Kota Pontianak.
Sebelumnya pada Jumat 15 Oktober 2021 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek rumah dua tingkat di gang sukur 1 jalan veteran, kota Pontianak yang diduga digunakan sebagai kantor Pinjol ilegal dan mengamankan 14 karyawan dari perusahaan itu.
Diketahui bahwa PT. SRD membawahi 14 aplikasi Pinjol Ilegal. Dari hasil pemeriksaan, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan PT. SRD tidak menyelenggarakan pinjaman online namun lebih fokus melaksanakan Desk Collection (Descoll) atau penagihan hutang melalui dunia Maya, seperti Debkolektor.
• Update Kasus Penggerebekan Kantor Pinjaman Online Ilegal di Pontianak, 14 Karyawan Sebagai Saksi
Tugas mereka melakukan penagihan terhadap nasabah yang bekerjasama atau melakukan peminjaman dengan 14 aplikasi pinjol yang posisinya tidak berada di Pontianak, dan dari hasil pengembangan terdapat 22.530 orang yang menjadi nasabah di perusahaan tersebut
Lebih jauh, Donny mengungkapkan terkait cara kerja para karyawan di perusahaan tersebut.
"Jumlah personil di perusahaan ini beserta pimpinannya sebanyak 65 orang, dan kemarin yang kita amankan baru 14 orang dengan berbagai posisi, dimana Sebelum bekerja, mereka akan diberi akses berupa username dan password yang digunakan untuk melihat data-data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjaman online," paparnya
"Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, HRD dan assiten HRD yang bertugas melakukan perekrutan karyawan, Kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection dan Desk Collection yang bertugas melakukan penagihan kepada nasabah yang menunggak pembayaran,"ujar Donny menjelaskan, Rabu 20 Oktober 2021.
Donny memaparkan, ada beberapa cara pihak Desk Collection melakukan penagihan terhadap para nasabah
Pertama, Reminder 2 (mengingatkan nasabah tahap 1), yaitu melakukan penagihan dengan cara menelpon langsung dan mengirimkan pesan template whatsapp yang isinya hanya mengingatkan.
Kedua, Reminder 1 (mengingatkan nasabah tahap 2), yaitu menghubungi nasabah dengan cara menelpon langsung dan mengirimkan pesan template whatsapp yang isinya penekanan kepada nasabah untuk segera melakukan pembayaran.
Ketiga, S0 (jatuh tempo), yaitu menghubungi nasabah dengan menelpon langsung dan mengirimkan pesan yang sifatnya lebih mengarah kepada ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie bahkan sampai memaki dan mengancam agar nasabah menjadi malu dan kemudian melakukan pembayaran.
“Memang saat ini untuk pinjolnya tidak ditemukan disini, posisinya emang berada di luar Pontianak, yang kita temukan hanya badan hukum yang bergerak sebagai Desk Collection,” ucap Kabid Humas.
Terkait kasus ini, Polda Kalbar membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara, dikarenakan Polda Kalbar baru pertama menangani kasus seperti ini.
Dari hasil gelar perkara pihaknya akan mengenakan Pasal 45B juncto (Jo) pasal 29 dan/atau pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 Juta.
• PERINGATAN DINI Cuaca Esktrem Hari Ini Rabu 20 Oktober 2021 & Daftar Wilayah Potensi Hujan Lebat
“Ada ancaman pidananya maka itu yang kita pedomani untuk di tindaklanjuti, sebelum sampai kesana kita perlu beberapa keterangan para ahli sambil kita coba telusuri,” ujarnya.