Syarat Baru Perjalanan Udara Laut dan Darat Oktober sampai November 2021 Sesuai Inmendagri

Syarat baru untuk melakukan perjalan udara, darat maupun laut menggunakan transportasi umum berlaku mulai hari.

Editor: Rizky Zulham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat baru untuk melakukan perjalan udara, darat maupun laut menggunakan transportasi umum berlaku mulai hari ini Oktober sampai November 2021 nanati.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.

Aturan perjalanan bagi penumpang pesawat terbang pun berubah lagi. 

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang saat ini lebih ketat.

Pasalnya, selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Anak-anak Sudah Boleh Main ke Mall di Aturan PPKM Terbaru, Tetap Waspada Covid-19 Gelombang Ketiga

Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Perbedaan dari aturan perjalanan sebelumnya

Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.

Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved