ASN, Pengangguran dan Pekerja Bisa Ikut Mendaftar! Apa Perbedaan Komcad dengan Wajib Militer?

Semua lapitsan masyarakat mulai dari ASN, penganagguran hingga pekerja bisa daftar, lantas apa beda Komcad dengan wajib militer?

Editor: Rizky Zulham
Tim Dokumentasi Menhan Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto naik jip mengecek pasukan Komponen Cadangan (Komcad). 

Pada saat digunakan melalui mobilisasi, baru berubah menjadi kombatan/militer.

Hanya aktif saat mobilisasi Komcad adalah Sumber Daya Nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Sumber Daya Nasional ini terdiri dari Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan.

Komponen cadangan bersifat sukarela, yang mana penggunaan Komcad hanya pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Jika berada dalam keadaan non-aktif Komcad akan menjadi warga negara seperti biasa, dan menjalankan profesi harian seperti biasa, misalnya ASN, mahasiswa, dan lain-lain.

Komcad yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Namun pangkat tersebut hanya digunakan pada masa aktif Komcad.

Hak Komcad

Anggota Komcad memiliki sejumlah hak yang melekat pada dirinya, meliputi:

- Uang saku selama menjalani pelatihan

- Tunjangan operasi pada saat mobilisasi

- Perawatan kesehatan

- Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian

- Penghargaan

Selain itu, Komcad yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh, selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved