Anak-anak Sudah Boleh Main ke Mall di Aturan PPKM Terbaru, Tetap Waspada Covid-19 Gelombang Ketiga
Mulai hari ini Selasa 19 Oktober 2021, anak-anak sudah boleh ke mall di aturan PPKM terbaru dari pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Mulai hari ini Selasa 19 Oktober 2021, anak-anak sudah boleh ke mall di aturan PPKM terbaru dari pemerintah.
Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai sejak 3 Juli 2021, hingga kini terus diberlakukan pemerintah.
Dari awalnya berstatus darurat kini diubah menjadi tingkatan level yang disandang seluruh daerah kabupaten/kota.
Sejak puncak kasus Covid-19 pada Juli lalu, membuat pemerintah melalui tim Satuan Petugas (Satgas) penanganan Covid-19 bergegas bertindak.
Sampai evaluasi pada Senin 18 Oktober 2021, pemerintah menyatakan situasi pandemi Covid-19 terkendali disertai adanya penurunan kasus konfirmasi Covid-19.
• Aturan Terbaru Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW di Wilayah PPKM 2021
Seperti penuturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan, kasus konfirmasi Indonesia serta Jawa-Bali masing-masing telah turun hingga 99 persen dari kasus puncaknya pada 15 Juli lalu.
Angka reproduksi efektif Bali juga pada akhirnya turun di bawah 1, mengikuti angka nasional dan Pulau Jawa, yang mengindikasikan terkendalinya pandemi Covid-19.
Sejalan dengan rendahnya kasus konfirmasi harian menyebabkan kasus aktif nasional serta di Jawa-Bali terus menunjukkan penurunan.
Saat ini hanya tersisa kurang dari 20.000 kasus aktif secara nasional dan kurang dari 8.000 kasus aktif di Jawa-Bali.
Angka tersebut menurut Luhut, jauh menurun dibandingkan lebih dari 570.000 kasus aktif pada puncak virus varian Delta.
Luhut juga bilang, situasi yang terus membaik juga tercermin dari kasus kematian di beberapa provinsi Jawa-Bali yang mencatat nol persen.
Bogor dan Tangerang Tertahan di PPKM Level 3 Luhut dalam konfrensi pers virtualnya mengenai evaluasi PPKM menyebutkan, Bogor dan Tangerang menjadi wilayah kabupaten/kota yang gagal turun level dari penerapan pembatasan kegiatan masyarakat.
Alasannya, beberapa wilayah Bogor dan Tangerang tidak berhasil mencapai target vaksinasi yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga masih tetap bertahan di PPKM level 3.
"Sebagian besar kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target.
Namun, tadi Presiden memberikan arahan untuk tidak menahan terus kabupaten/kota yang lain maka Bogor dan Tangerang dikeluarkan dari Jabodetabek," ujar Luhut, Senin 18 Oktober 2021.
Oleh karena itu, khusus untuk wilayah Bogor dan Tangerang akan dilakukan operasi khusus oleh TNI, Polri dan Kementerian Kesehatan dengan mengerahkan para vaksinator untuk mempercepat target vaksinasi
Berkaca dari kondisi tersebut, kata Luhut, atas persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian target, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat Badan Kesehatan Dunia atau WHO untuk turun level.
Waspada Gelombang Ketiga
Luhut yang juga ditunjuk Presiden sebagai Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali ini juga mengungkapkan kewaspadaan pemerintah dengan munculnya gelombang ketiga wabah virus corona yang diprediksi akan terjadi pada saat Natal dan Tahun Baru nanti.
Lantaran Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa protokol kesehatan (prokes) pencegah Covid-19 di berbagai kegiatan masyarakat mulai diabaikan.
"Karena tadi Presiden mengingatkan juga, sudah banyak kegiatan-kegiatan yang kadang-kadang mengabaikan protokol kesehatan.
Baik di tempat pernikahan maupun di tempat-tempat kegiatan lain.
Kami sekali lagi mengimbau agar seluruh masyarakat patuh karena kami masih berjaga-jaga terhadap kemungkinan gelombang ketiga yang akan terjadi pada nanti Natal.
Jadi semua kita harus berhati-hati," imbau dia.
Penyesuaian terbaru aktivitas masyarakat Pada evaluasi PPKM kali ini, seiring dengan kondisi Covid-19 yang membaik, pemerintah kembali melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode pekan ini.
Salah satunya tempat permainan anak-anak di tempat pusat perbelanjaan atau mal sudah mulai bisa beroperasional.
"Tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kab/kota di level 2.
Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," ujar Luhut.
Kemudian, kapasitas bioskop untuk kota berstatus level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen.
Untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah mulai diizinkan masuk bioskop di kota PPKM level 1 dan 2.
Penyesuaian lainnya, supir logistik yang sudah mendapatkan dua kali vaksinasi hanya menunjukkan hasil tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Lalu, untuk aktivitas di tempat-tempat wisata juga sudah dibuka untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun Dengan catatan, tempat wisata tersebut berada di kota berstatus PPKM level 2.
"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," ucap Luhut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Evaluasi PPKM: Tempat Bermain Anak di Mal Boleh Buka dan Waspada Gelombang Ketiga"