Gaji dan Tunjangan Komcad Terbaru 2021 - ASN dan Buruh hingga Pengangguran Bisa Daftar

Gaji Komcad terbaru 2021 lengkap dengan tugas serta hak dan kewajiban yang dilakukan selama menjadi anggota.

Editor: Rizky Zulham
Tim Dokumentasi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto naik jip mengecek pasukan Komponen Cadangan (Komcad). 

- Calon Komponen Cadangan harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat.

Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama tiga bulan di pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU.

Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.

Selain itu, negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi, dan kebutuhan lainya selama pelatihan.

Bila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.

Cara mendaftar Komcad Dalam perekrutan Komcad, pemerintah menyediakan metode pendaftaran melalui aplikasi KomcadApp dan lewat WhatsApp dengan nomor 08990170845.

Masyarakat juga bisa mengunduh dokumen daftar riwayat hidup dan surat lamaran di laman komcad.kemhan.go.id atau klik DISINI

Pemerintah telah menunjuk empat markas komando daerah militer (kodam) sebagai lokasi pendaftaran Komcad, yaitu Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta), Kodam II/Siliwangi (Bandung), Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan Kodam V/Brawijaya (Surabaya).

Hak dan kewajiban Komcad

Apakah Komcad mendapatkan gaji?

Mengenai hak dan kewajiban Komcad tercantum dalam UU No 23 Tahun 2019, berikut di antaranya:

- Uang saku selama menjalani pelatihan

- Tunjangan operasi pada saat mobilisasi

- Perawatan kesehatan

- Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved