Perluasan Vaksinasi Covid-19, Pemkab Mempawah Terapkan Peraturan Penerima Bansos Wajib Vaksin
Menindaklanjuti Perpres tersebut, Bupati Mempawah, Erlina mengeluarkan Surat Edaran Nomor 460/ 5484/DSPPPAPMPD-B tertanggal 12 Oktober 2021, yang ditu
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Penerima Bantuan Sosial PKH, BPNT maupun BST, masuk dalam sasaran penerima vaksin COVID-19, namun kepada siapa saja dengan sengaja tidak mau atau menolak menjalani vaksinasi, maka siap-siap saja menerima sanksi.
Karena sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam Pepres 14 Tahun 2021, pasal 13A ayat 4 menegaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif.
• Mukhtar Sebut Terdapat Delapan Orang di Mempawah Masih Tahap Penyembuhan Covid-19
Bentuk sanksinya, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Menindaklanjuti Perpres tersebut, Bupati Mempawah, Erlina mengeluarkan Surat Edaran Nomor 460/ 5484/DSPPPAPMPD-B tertanggal 12 Oktober 2021, yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Mempawah.
Dalam surat itu, Bupati meminta kepada seluruh camat melalui kepala desa/lurah memerintahkan kepada kelompok penerima bantuan jaminan sosial atau bantuan sosial PKH, BPNT, BST ikut program vaksinasi di wilayah kerja kecamatan atau puskesmas atau tempat lain yang dapat memberikan vaksin COVID-19.
Jadi dengan adanya surat edaran tersebut, Bupati Erlina meminta Camat mendata bagi siapa saja yang sudah maupun belum melaksanakan vaksinasi Covid-19, dan segera melaporkan kepada dirinya.
"Dengan adanya surat tersebut, saya meminta kepada seluruh camat untuk dapat menginformasikan kembali kepada seluruh pemerintah desa di wilayah masing-masing," terangnya, Minggu 17 Oktober 2021.
Kendati demikian, Erlina berharap pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat agar bersedia dengan sukarela menjalani vaksinasi tetap menjadi suatu prioritas.
“Pelaksanaan percepatan vaksinasi covid-19 merupakan upaya bersama membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya vaksinasi dalam rangka pencegahan penularan covid-19,” jelasnya. (*)
Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah