Kondisi Terkini Mahasiswa yang Dibanting Oknum Polisi di Tangerang

"Sudah dijelaskan oleh dokter prihal kondisi terakhir, hari ini dinyatakan pulang dalam keadaan sehat," kata Zaki di RS Ciputra, Sabtu.

Editor: Nasaruddin
Dok. Polresta Tangerang
FA, Mahasiswa yang dibanting polisi diizinkan pulang setelah dirawat dua hari di RS Ciputra Tangerang, Sabtu 16 Oktober 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, FA, mahasiswa yang dibanting oknum Polisi, sudah diizinkan meninggalkan rumah sakit oleh tim dokter setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

"Sudah dijelaskan oleh dokter prihal kondisi terakhir, hari ini dinyatakan pulang dalam keadaan sehat," kata Zaki di RS Ciputra, Sabtu.

FA sebelumnya masuk dibawa ke RS Ciputra pada Kamis 14 Oktober 2021.

Di sana, FA menjalani medical check up dan perawatan penyakit penyerta yang dia miliki.

Kapolresta Tangerang Teken Pernyataan Siap Mundur di Hadapan Aliansi Mahasiswa Tangerang

Zaki berharap kepulangan FA dari rumah sakit ini bisa menjadi jawaban dari banyaknya informasi yang menurutnya simpang siur.

"Biar jangan simpang siur lagi, mudah-mudahan setelah hari ini semua bisa diinformasikan kalau yang bersangkutan dalam kondisi baik-baik saja," kata Zaki.

Sementara itu, dr Andre Satria Gunawan, perwakilan dari RS Ciputra, mengatakan, FA menjalani serangkaian pemeriksaan oleh sejumlah dokter spesialis.

Hasilnya, mahasiswa tersebut diperbolehkan kembali ke rumah.

"Sudah boleh diizinkan pulang dan melanjutkan aktivitas sehari-hari. Diperiksa bagian kepala, CT Scan, dan MRA," kata dia.

Kondisi M Fariz Terkini - Mahasiswa Korban SmackDown Oknum Polisi, Leher Kaku hingga Muntah-muntah

Namun demikian, Andre mengatakan tidak bisa mengungkap secara mendetail hasil dari pemeriksaan tersebut ke publik.

Adapun FA sendiri mengatakan bahwa kondisinya jauh membaik dibandingkan dua hari yang lalu.

"Kalau dibandingkan hari-hari kemarin sangat baik, rasanya sedikit linu, tapi selebihnya sudah aman, jauh lebih baik," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa berinisial FA dibanting polisi hingga mengalami kejang-kejang.

Peristiwa tersebut terjadi saat demo mahasiswa di Kompleks Pemerintah Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

Adapun demo tersebut dalam rangka hari jadi ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu 13 Oktober 2021.

Oknum Polisi Banting Mahasiswa saat Demo, Kapolresta Tangerang Tegaskan akan Beri Sanksi

Para mahasiswa menuntut tiga hal kepada Bupati Tangerang Zaki Iskandar, yaitu soal limbah perusahaan yang belum juga teratasi di Kabupaten Tangerang, melencengnya tugas pokok dan fungsi dari relawan Covid-19, serta persoalan infrastruktur di wilayah itu.

Namun disayangkan, dalam aksi demo tersebut seorang anggota polisi melakukan tindakan represif, mulai dari memiting leher seorang peserta aksi, menendang, dan membanting tubuhnya ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.

Setelah video tentang mahasiswa dibanting viral dan mendapat sorotan publik, polisi kemudian meminta maaf atas kejadian itu.

"Polda Banten meminta maaf. Saya sebagai Kapolresta Tangerang juga meminta maaf kepada Saudara FA, usia 21 tahun, yang mengalami tindakan kekerasan," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.

Brigadir NP juga meminta maaf atas perlakuannya terhadap FA.

"Saya meminta maaf kepada Mas FA atas perbuatan saya," ujar NP. NP juga mengatakan, dia siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP sudah ditahan di ruang Bid Propam Polda Banten.

Hal itu dilakukan untuk kepetingan pemeriksaan dan pemberkasan.

"Guna kepentingan pemberkasan dan pemeriksaan, saat ini Brigadir NP ditempatkan di ruang tahanan khusus Bid Propam polda Banten," kata Shinto kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat kemarin.

Meski sudah ditahan, status Brigadir NP masih sebagai terduga pelanggar kode etik.

Menurut Shinto, Brigadir NP terancam dikenakan pasal berlapis.

Pasal berlapis yang dikenakan terhadap Brigadir NP berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Banten.

Pasal berlapis itu dikenakan setelah ditemukannya fakta-fakta oleh penyidik Bid Propam Polda Banten.

"Dari hasil pemeriksaan Brigadir NP, maka Bid Propam Polda Banten menggunakan persangkaan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian," ujarnya.

Buntut kejadian itu, mahasiswa juga menggelar aksi demo di Mapolres Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Jumat sore.

Seorang massa aksi, BR, mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga hal yang mereka tuntut.

Tuntutan pertama, mahasiswa menuntut agar Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dicopot dari jabatannya.
Kemudian, tuntutan kedua adalah pemecatan NP.

"Kita minta Kapolres Kota Tangerang (Wahyu Sri Bintoro) dicopot dari jabatannya saat ini dan pemecatan kepada Brigadir NP," papar BR pada awak media, Jumat.

Tuntutan terakhir, tegas dia, polisi agar tidak menggunakan kekerasan alias aksi represif saat menangani mahasiswa yang menggelar demo.

"Kita minta agar pihak kepolisian tidak bertindak represif lagi kepada massa aksi unjuk rasa yang melakukan aksi dengan damai," tutur BR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Polisi Banting Mahasiswa hingga Kejang-Kejang, Ditahan dan Terancam Pasal Berlapis"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved