Kapan Maulid Nabi Muhammad SAW? Cara Menyelenggarakan Maulid di Wilayah PPKM dari Kemenag

Kapan Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati pada tahun 2021 dan bagaimana protol menyelenggarakan Maulid di wilayah PPKM?

Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati pada tahun 2021 dan bagaimana protol menyelenggarakan Maulid di wilayah PPKM?

Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021 digeser pemerintah menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Perubahan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tetap jatuh pada 19 Oktober 2021.

PNS Siap-siap Dapat Sanksi Berat Jika Nambah Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 18-22 Oktober 2021

Hanya waktu liburnya saja yang berubah.

Kebijakan ini, menurut Kemenag dibuat oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Untuk memperingati peringatan hari besar keagamaan di masa pandemi Covid-19, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2021, Kemenag menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK).

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Berikut pedomannya.

PPKM level 1 dan 2

PHBK pada daerah level 1 dan level 2 dapat dilaksanakan secara tatap muka.

PPKM Level 3 dan 4

PHBK pada daerah level 3 dan level 4 dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring. Jika daerah level 3 dan level 4 melaksanakana PHKB secara tatap muka, hendaknya memperhatikan beberapa hal berikut:

- Dilaksanakan di ruang terbuka

- Apabila dilaksanakan di tempat ibadah atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang

- Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar

- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Kewajiban pihak penyelenggara Pihak penyelanggara PHBK wajib mematuhi hal-hal di bawah ini:

Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan prokol kesehatan 5M

Memeriksa suhu tubuh dengan thermogun

Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan

Menyediakan cadangan masker medis

Melarang jemaah tidak sehat ikuti kegiatan peribadatan atau keagamaan

Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter

Kotak amal tidak diedarkan

Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

Melakukan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan

Memastikan tempat penyelengggaran memiliki sirkulasi udara yang baik, sinar matahari dapat masuk, serta AC wajib dibersihkan secara berkala

Memastikan pelaksanaan khutbah atau ceramah memenuhi ketentuan, yaitu penceramah memakai masker dan pelindung wajah

Penceramah mengingatkan jemaah selalu jaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Kewajiban para peserta

Para peserta PHBK diwajibkan untuk mematuhi syarat-syarat di bawah ini:

Menggunakan masker

Memeriksa suhu tubuh dengan thermogun

Menjaga kebersihan tangan

Menjaga jarak paling dekat satu meter

Dalam kondisi sehat Tidak sedang menjalani isolasi mandiri

Membawa perlengkapan peribadatan sendiri

Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki

Menghindari kontak fisik atau bersalaman

Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah

Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah.

Menggunakan PeduliLindungi

Penyelenggara kemudian dianjurkan untuk menyediakan QR Code PeduliLindungi.

Peserta juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk mengikuti PHBK.

Hal yang dilarang Dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka PHBK yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

(Berita Terkait Lainnya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Panduan Penyelenggaraan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Kemenag"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved