Khazanah Islam

Orang Yang Tidak Wajib Melaksanakan Sholat Jumat, Ini Rukun Sholat Jumat Bagi Yang Diwajibkan

Pelaksanaan sholat Jumat disertai dengan Khutbah yang berisi seruan dan nasehat agar bertakwa kepada Allah SWT.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
(Roslan RAHMAN/AFP)
Umat muslim menjaga jarak saat salat Jumat usai pencabutan pembatasan Covid-19 di Masjid Al-Istighfar, Singapura, Jumat (26/6/2020). Masjid-masjid di Singapura telah diizinkan menggelar salat berjamaah, seiring memasuki pekan kedua dari Tahap Dua pembukaan kembali di negara itu. 

Adapun tata cara pelaksanaan Sholat Jumat, yaitu;

- Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan duduk.

- Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya adzan dzuhur.

- Khutbah pertama : Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW.

- Kemudian memberikan nasehat kepada para jamaah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya.

 - Mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta`ala.

- Kemudian duduk sebentar.

- Khutbah kedua : Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya.
Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai

- Khatib kemudian turun dari mimbar.

- Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamah untuk melaksanakan shalat.

- Kemudian Imam memimpin shalat berjama`ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan.

Rukun Sholat Jumat

Rukun shalat Jumat sama dengan shalat fardhu yang lain tapi perbedaannya di awal shalat:

- Didahului oleh dua khotbah Jumat oleh khatib dalam kondisi berdiri dan duduk di antara dua khotbah

- Dilakukan sebanyak 2 rakaat

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved