Menko Airlangga Salurkan Bantuan BT-PKLW kepada Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung

Program ini berupa penyaluran bantuan uang tunai kepada pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung (PW) melalui personel TNI dan Polri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Airlangga Hartarto 

Kriteria untuk PKL dan Pemilik Warung yang bisa mendapatkan adalah mereka yang tidak termasuk dalam Daftar Penerima/Calon Penerima BPUM.

Lokasi usahanya juga harus berada di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri No. 27 dan 28 Tahun 2021.

Serta, memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Turut hadir mendampingi Menko Perekonomian dalam kegiatan ini adalah Menteri Perindustrian; Kepala BNPB; Pangkogabwilhan II; Gubernur NTB; Kapolda NTB; Sekretaris Kemenko Perekonomian; Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian; Anggota DPR; Danrem 162/Wirabhakti; Walikota Mataram; Dandim 1606/Mataram; dan Kapolresta Mataram. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved