Daftar 53 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Hasil Temuan BPOM
Inilah Daftar 53 obat tradisonal mengandung bahan kimia berbahaya hasil temuan BPOM.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Daftar 53 obat tradisonal mengandung bahan kimia berbahaya hasil temuan BPOM.
Badan POM (BPOM) mengumumkan temuan 53 produk obat tradisional, 1 suplemen kesehatan, dan 18 item kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.
Hal tersebut didasari dari hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani.
• Efek Samping Vaksin Covid-19 Zifivax & Efikasi Zifivax ! Dapat Izin BPOM, Vaksin Zifivax Dari Mana ?
Ia mengatakan, dari pengawasan selama masa pandemi ini BPOM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional berupa Efedrin dan Pseudoefedrin.
Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
Yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19," jelas Reri saat memberikan keterangan pers virtual pada Hari Rabu (13/10).
Dijelaskan, Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman.
Yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar.
Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19.
Ephedra sinica merupakan salah satu bahan dilarang dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sesuai Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005.
Tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka, serta Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.
Berdasarkan hasil kajian produk obat tradisional yang mengandung Ephedra sinica tersebut tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
Penggunaan Efedra malah dapat membahayakan kesehatan, yaitu mempengaruhi sistem kardiovaskuler, bahkan menyebabkan kematian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/daftar-53-obat-tradisional-mengandung-bahan-kimia-berbahaya-hasil-temuan-bpom.jpg)