Cara Mengaktifkan KTP di Dukcapil Supaya Terdaftar Online dan Cek NIK KTP Online Sendiri

NIK diperlukan saat seseorang hendak membuka rekening bank, pelayanan BPJS, pelayanan BPN,  melamar pekerjaan

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Aktifkan KTP 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KTP merupakan satu diantara kartu identitas paling penting bagi seorang warga negara dan paling banyak digunakan untuk keperluan administrasi.

Semenjak penerapan KTP Elektronik penerapan terintegrasi nasional mengharuskan NIK KTP terdaftar secara online.

NIK diperlukan saat seseorang hendak membuka rekening bank, pelayanan BPJS, pelayanan BPN,  melamar pekerjaan, surat nikah, pengajuan kredit, dan lain sebagainya.

Memiliki 16 digit angkat yang terdiri dari 6 digit angka merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal.

6 digit kedua adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran.

Setiap orang memiliki NIK yang tertera pada KTP maupun KK atau Kartu Keluarga.

Lantas bagimana jika NIK tidak terdaftar di Dukcapil, apa yang harus dilakukan.

KTP Hilang Bagaimana Mengurusnya ? Apa Syarat Mengurus KTP Hilang ?

Berikut cara untuk mengaktifkan sendiri NIK KTP di Disdukcapil dikutip dari web  https://disdukcapil.dumaikota.go.id/

1. Lakukan Laporan Secara Online ke Disdukcapil

Melaporkan ke disdukcapil sesuai dengan tempat KTP dibuat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy serta Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy.

Petugas Disdukcapil akan mengarahkan pelapor sesuai dengan permasalahan yang dialami saat berada di Disdukcapil.

Proses pengaktifkan membutuhkan 2x24 jam untuk bisa digunakan.

2. Lapor Secara Online

Untul laporan secara online penerapan tergantung kebijakan dari Duckapil setempat.

Sejumlah Duckapil di wilayah Indonesia ada yang menyiapkan pelayanan melalui line WhatsApp untuk menyampaikan keluhan.

Sehingga bisa mengirimkan keluhan pada nomor tersebut dan mengirimkan foto dokumen yang diperlukan.

Paling lambat 2 x 24 jam data telah dapat digunakan untuk layanan yang diperlukan.

Untuk mengetahui apakah KTP sudah terdaftar bisa dilakukan sendiri secara online.

Cek KTP Online Sendiri

Pengecekan KTP online tentu menjadi kabar baik untukmu yang ingin cek KTP namun tidak sempat datang ke Dukcapil.

Ada beberapa pilihan cara yang bisa kamu gunakan untuk cek KTP online ini.

1. Akess Situs http://dukcapil.kemendagri.go.id

Mengakses situs Dukcapil terkait bisa menjadi cara pertama untuk cek KTP online.

Situs Disdukcapil yang bisa kamu akses adalah http://dukcapil.kemendagri.go.id, atau situs Disdukcapil daerah masing-masing.

Setelah berhasil masuk ke situsnya, langsung klik menu e-KTP, kemudian masukkan nomor NIK, dan klik tombol cek.

Tunggu beberapa saat sampai data pribadi e-KTP dari nomor NIK yang tadi muncul. Kalau data tidak ditemukan, mungkin NIK-mu belum terdaftar pada sistem atau mungkin saja terjadi kesalahan teknis pada situs tersebut.

2. Via SMS atau WhatsApp

Cara cek e-KTP online lainnya dengan menggunakan SMS atau WhatsApp.

Untuk SMS, kamu bisa mengirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK dan ke nomor 0815 3636 9999.

WhatsApp, kamu bisa mengirimkan format nama lengkap sesuai dengan KTP (koma) nomor induk kependudukan (NIK) (koma) kelurahan (garis miring) kecamatan/kabupaten/kota.

Kirimkan format tersebut ke nomor WhatsApp 0813-269-12-479.

3. Melalui Call Center Dukcapil

Cara lain untuk cek NIK KTP online adalah dengan menghubungi Call Center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Kalau panggilan diterima, maka pengecekan bisa dilakukan secara cepat. Namun kamu harus bersabar jika menemui antrian ya.

Jangan lupa tanyakan sedetail mungkin terkait permasalahan yang kamu hadapi.

Sebelum melakukan panggilan ke Call Center Dukcapil Kemendagri, kamu perlu menyiapkan NIK dan nomor KK.

Hal ini penting supaya petugas bisa mengkonfirmasi data dengan cepat.

4. Akun Facebook atau Twitter Disdukcapil

Media sosial seperti Facebook atau Twitter juga bisa kamu gunakan untuk mengecek KTP online. 

Caranya mudah, kunjungi akun Facebook dan Twitter resmi Disdukcapil.

Nama akun Facebook resminya adalah Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resminya adalah @ccdukcapil. Agar tidak salah, cari akun yang sudah terverifikasi.

Kamu perlu berhati-hati dengan cara ini, sebab kalau salah akun, bisa-bisa datamu disalahgunakan.

Supaya lebih aman, gunakan fitur private message atau direct message tentunya, bukan dengan melalui kolom komentar atau reply.

5. Melalui Email

Selain berbagai cara di atas, cara cek KTP online bisa dengan mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Format untuk pengecekan KTP-nya adalah #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Akan tetapi, dibandingkan beberapa cara sebelumnya, cara ini terbilang lama.

Keluhan biasanya baru diproses dalam waktu 24 jam setelah kamu mengirim email.

6. Melalui Card Reader e-KTP

Selanjutnya kamu bisa menggunakan card reader e-KTP yang bisa mengecek KTP online secara cepat.

Dalam membaca data pada KTP, card reader membaca chip pada e-KTP dan langsung memunculkan data.

Namun card reader e-KTP tergantung dari Ducapil setepat sebab tidak bisa kamu gunakan secara bebas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved