Segera Berakhir! Segera Manfaatkan Program Pembebasan Denda, Jasa Raharja Ikut Hapus Denda SWDKLLJ

dengan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, masyarakat hanya perlu membayar pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalan saja

Editor: Nina Soraya
Tribunpontianak.co.id/Istimewa
Program pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 170 Tahun 2021 dan Nomor 176 Tahun 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali melaksanakan program pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi BBNKB kedua serta BBNKB kedua sejak 1 September 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.

Jasa Raharja Kalimantan Barat sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat mendukung program tersebut dengan membebaskan atau menghapus denda keterlambatan pembayaran SWDKLLJ.

“Adanya program pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat khususnya di Kalimantan Barat. Kami sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Kalimantan Barat sangat mendukung adanya program tersebut dengan memberikan keringanan berupa pembebasan denda SWDKLLJ terhadap tahun yang sudah lewat,” kata Kepala Jasa Raharja Kalbar, Regy S. Wijaya, Rabu 13 Oktober 2021. 

Cara Download SIGNAL Samsat Digital Nasional ! Ikuti Tutorial dan Cara Menggunakan SIGNAL Samsat

Kebijakan ini diambil mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 170 Tahun 2021 dan Nomor 176 Tahun 2021.

Adapun rincian keringanan yang akan diberikan bagi wajib pajak sesuai dengan peraturan gubernur dimaksud adalah pembebasan sanksi administrasi PKB dan sanksi BBNKB kedua serta BBNKB kedua.

Regy menjelaskan dengan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, masyarakat hanya perlu membayar pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalan saja, sedangkan denda tahun lalu dibebaskan 100%.

Pelayanan Jasa Raharja Makin Digital Dengan Aplikasi JRku

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini terbatas waktunya hanya sampai tanggal 31 Oktober 2021 saja.”, tutupnya.

Nah, bagi yang pajak kendaraannya masih menunggak, segera urus di kantor samsat terdekat sebelum habis jangka waktunya!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved