Berita Video
Dinilai Langgar Aturan, Satpol PP Kota Surabaya Bongkar Patung Squid Game
Pihaknya juga turut membantu proses pembongkaran patung boneka tersebut bersama petugas satpol PP pada Minggu malam.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SURABAYA - Satpol PP Bongkar Boneka Squid Game yang berdiri di Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 10 Oktober 2021 malam.
Diketahui boneka tersebut sempat berdiri selama empat hari di area sebuah kafe.
Pemilik kafe pun turut dipanggil oleh petugas lantaran keberadaan boneka itu menimbulkan kerumunan.
Dilansir oleh Kompas.com, pembongkaran patung boneka berambut kuncir dua itu karena keberadaannya dinilai menyebabkan kerumunan.
Banyak orang ingin menyaksikan dan melihat lebih dekat patung boneka itu, sehingga protokol kesehatan pun diabaikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya Irvan Widyanto.
"Segala sesuatu yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berdampak pada ketentraman serta ketertiban masyarakat, kami antisipasi, apalagi saat ini masih pandemi Covid-19," kata Irvan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin 11 Oktober 2021.
Pihaknya juga turut membantu proses pembongkaran patung boneka tersebut bersama petugas satpol PP pada Minggu malam.
• Satpol PP Kayong Utara Lakukan Pengawasan PPKM, Kedepankan Humanis dan Edukatif
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengaku bahwa dirinya telah memanggil pemilik kafe tempat berdirinya patung tersebut. "Tadi sudah kami panggil dan sudah kami mintai keterangan," kata dia.
Eddy, menjelaskan keberadaan patung boneka itu melanggar tiga aturan. Pertama lokasi berdirinya patung boneka Squid Game masih termasuk jalur pejalan kaki.
"Lokasi itu memang tempat bagi pedestrian tidak boleh digunakan fungsinya selain pejalan kaki. Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang penggunaan jalur pejalan kaki," papar dia.
Kedua, lokasi tersebut juga masih termasuk cagar budaya di Kota Surabaya.
Meskipun kenyataannya memang lokasi itu sudah menjadi hak milik warga.
"Kebetulan gedung itu cagar budaya, pemanfaatan cagar budaya ini walaupun itu sudah hak miliknya warga atau perseorangan. Tapi untuk pemanfaatannya harus mendapatkan rekomendasi dari tim cagar budaya Kota Surabaya," tutur dia.
Menurut Eddy penempelan ornamen di tembok atau mengubah cat tembok di lokasi tersebut belum mendapatkan izin dari tim cagar budaya. Ketiga, patung boneka itu sudah jelas mengundang kerumunan massa.