Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh Per Bulan Berdasarkan UU HPP Terbaru Disahkan

Cara menghitung pajak penghasilan per bulan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbaru.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Penghasilan nett × 5 persen

= (penghasilan bruto-PTKP) x 5 persen

= (60 juta - 54 juta) x 5 persen

= 6 juta × 5 persen

= Rp 300.000/tahun

Artinya bila kamu berpendapatan Rp 5 juta per bulan maka PPh yang harus dibayar berdasarkan UU HPP ini adalah sebesar Rp 300.000 per tahun.

(Berita Terkait Lainnya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Rp 5 Juta Per Bulan, Segini Besaran Pajaknya Berdasarkan UU HPP"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved