Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh Per Bulan Berdasarkan UU HPP Terbaru Disahkan
Cara menghitung pajak penghasilan per bulan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbaru.
Editor:
Rizky Zulham
Penghasilan nett × 5 persen
= (penghasilan bruto-PTKP) x 5 persen
= (60 juta - 54 juta) x 5 persen
= 6 juta × 5 persen
= Rp 300.000/tahun
Artinya bila kamu berpendapatan Rp 5 juta per bulan maka PPh yang harus dibayar berdasarkan UU HPP ini adalah sebesar Rp 300.000 per tahun.
(Berita Terkait Lainnya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Rp 5 Juta Per Bulan, Segini Besaran Pajaknya Berdasarkan UU HPP"
Halaman 3 dari 3