Solusi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil ! Lakukan Cara Mengatasinya

NIK berlaku seumur hidup, dan diberikan oleh pemerintah serta diterbitkan oleh instansi yang ditunjuk setelah mereka melakukan pencatatan biodata.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS
Ilustrasi KTP. 

Ketika Anda tak bisa mendaftar BPJS karena NIK tak ditemukan, bisa jadi NIK memang belum tercatat di bank data Dukcapil nasional.

Untuk mengatasi NIK yang tak tercatat di Dukcapil, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:

1. Laporkan ke Dukcapil

Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.

Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.

2. Laporkan secara online

Selain dengan datang langsung ke kantor Dukcapil, Anda juga bisa melakukan pelaporan daring dengan mengakses layanan online yang sudah disediakan oleh kantor Dukcapil setempat.

3. Laporkan melalui call center   

Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.

4. Laporkan melalui media sosial

Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.

Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved