Tolak Panggilan Jadi Komcad Terancam Pidana ? Jadi Pasukan Cadangan TNI yang Dipersenjatai
Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang, atau bencana alam.
Apabila dalam keadaan non-aktif, Komcad akan menjadi warga negara seperti biasa dengan profesinya masing-masing, misalnya ASN, mahasiswa, atau lainnya.
Komcad yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif Komcad.
Perekrutan Komcad
Proses rekrutmen Komcad dibuka secara sukarela dan memiliki syarat-syarat tertentu untuk dipenuhi oleh peserta program tersebut.
Menjadi anggota Komcad memiliki status bukan pegawai tetap.
Selama menjalakan tugas atau panggilan tugas anggota Komcad tetap mendapatkan hak ketenagakerjaannya dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal.
Jika dari mahasiswa selama menjalin masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya, dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.
Selama bertugas berdasarakn pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku. Namun tak disebutkan berapa besarannya.
Keuntungan lain yang bakal diterima para Komcad adalah perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Daftar Komcad dikutip dari kompas. tv
Bagi yang berminat untuk menjadi KomcadApp bisa dafar melalu whatsapp dengan nomor 08990170845 atau aplikasi komcad.
Masyarakat juga bisa mengunduh dokumen daftar riwayat hidup dan surat lamaran di laman komcad.kemhan.go.id
Pemerintah telah menunjuk empat markas komando daerah militer (kodam) sebagai lokasi pendaftaran. Antara lain Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta), Kodam II/Siliwangi (Bandung), Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan Kodam V/Brawijaya (Surabaya).
Syarat Diterima Komcad
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
3. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
6. Lulus seleksi ketat menjadi anggota Komponen Cadangan.
(*)