Info CPNS

Cara Sanggah Hasil Kelulusan PPPK 2021! Apa itu Masa Sanggah PPPK? Cek Jadwal Masa Sanggah PPPK 2021

Selamat bagi yang dinyatakan lulus. Bagi yang tidak puas dengan hasil seleksi Tahap 1 tersebut, maka bisa melakukan sanggahan.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
sscn.bkn.go.id
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selamat bagi yang dinyatakan lulus. Bagi yang tidak puas dengan hasil seleksi Tahap 1 tersebut, maka bisa melakukan sanggahan.

Batas masa sanggahan adalah paling lama tiga hari setelah pengumuman kelulusan.

Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) Guru telah dilangsungkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada hari ini Jumat 8 Oktober 2021 mulai pukul 09.00 WIB.

Seperti rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) lainnya, dalam seleksi PPPK Guru 2021 juga terdapat masa sanggah.

Peserta seleksi PPPK Guru 2021 dapat melakukan sanggah hasil seleksi apabila hasil tersebut dinilai tidak sesuai. 

Melansir situs resmi SSCASN, masa sanggah PPPK Guru 2021 merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administrasi, seleksi UNBK tahap 1, tahap 2, dan tahap 3.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Daftar PPPK Tahap 2 Tahun 2021 ! Apa Syarat Daftar PPPK Tahap 2 Tahun 2021 ?

Masa sanggah diberikan selama tiga hari pasca pengumuman, dengan instansi wajib menjawabnya dalam waktu tujuh hari.

Cara Sanggah Hasil Kelulusan PPPK Guru 2021

Seperti diketahui, seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 menggunakan UNBK Kemendikbud.

Melansir informasi resmi, setelah dilakukan pengumuman seleksi kompetensi UNBK, dan terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.

Berikut cara mengajukan sanggah PPPK Guru 2021 :

- Sanggah dapat diajukan melalui laman SSCASN, dengan login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

- Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya, lalu submit.

Seperti diketahui, seleksi kompetensi rekrutmen PPPK Guru 2021 terbagi dalam tiga tahap, dengan terdapat masa sanggah untuk setiap tahapannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved