Aturan Terbaru Pajak Penghasilan atau PPh Oktober 2021 - Jenis hingga Penghasilan Kena Pajak

Aturan terbaru pajak penghasilan atau PPh Oktober 2021 sesuai aturan atau undang-undang yang berlaku.

Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi. 

- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

- Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Keuntungan selisih kurs mata uang asing;

Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; Premi asuransi;

Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

- Penghasilan dari usaha berbasis syariah; Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

- Surplus Bank Indonesia.

Penghasilan yang Dapat Dikenai Pajak Bersifat Final

- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

- Penghasilan berupa hadiah undian;

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved