Aturan Terbaru Pajak Penghasilan atau PPh Oktober 2021 - Jenis hingga Penghasilan Kena Pajak
Aturan terbaru pajak penghasilan atau PPh Oktober 2021 sesuai aturan atau undang-undang yang berlaku.
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
- Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Keuntungan selisih kurs mata uang asing;
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; Premi asuransi;
Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
- Penghasilan dari usaha berbasis syariah; Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
- Surplus Bank Indonesia.
Penghasilan yang Dapat Dikenai Pajak Bersifat Final
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- Penghasilan berupa hadiah undian;