Abdul Rozak Ayah Ayu Ting Ting Dipanggil Polda Metro Jaya, Kepolisian Sampaikan Sikap

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Ayu Ting Ting, penyidik Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Instagram @mom_ayting92_
Abdul Rozak bersama Istri 

Bak jadi bumerang, kini orang tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kulsum malah dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh orang tua KD.

Hal ini menyusul beberapa waktu lalu, orangtua pedangdut Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum, menyambangi rumah terduga pelaku penghina anak serta cucunya, Kartika Damayanti.

Tidak hanya berdua, Abdul Rozak dan Umi Kalsum juga didampingi petugas kepolisian setempat.

Setelah ditelusuri, rumah yang berlokasi di kawasan Podomulo, Bojonegoro, Jawa Timur itu memang benar tempat tinggal Kartika Damayanti.

Tetapi, Kartika Damayanti tidak ada di sana karena tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura selama 7 tahun terakhir dan di rumah itu hanya ada orangtuanya.

Kedatangan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ternyata membuahkan masalah baru.

Ayu Ting Ting Tak Bisa Bungkam Lagi, Sebut Haters Makin Keterlaluan

Kuasa hukum orangtua Kartika Damayanti, Edi Prastio, menyebut Abdul Rozak dan Umi Kalsum sempat melakukan bentuk dugaan pengancaman kepada kliennya.

Oleh karena itu, Edi Prastio dan kedua orangtua Kartika Damayanti menyambangi Polres Bojonegoro pada Kamis, 9 September 2021 untuk melakukan pengaduan kepada pihak yang berwajib.

"Iya (diadukan), masih tahap pengaduan. (Yang diadukan dugaan) pengancaman. Pasal 310 dan 311 ya," kata Kapolres Bojonegoro, EG Pandia, saat dihubungi wartawan, Jumat, 10 September 2021.

Untuk selanjutnya, Pandia mengatakan, penyidik bakal menindaklanjuti aduan tersebut seperti memintai keterangan para saksi.

Jika ditemukan unsur pidana, Pandia berujar, aduan tersebut bisa dimasukkan ke dalam sebuah laporan polisi.

Edi Prastio mengungkapkan bentuk dugaan pengancaman yang dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum saat menyambangi rumah kliennya.

"Iya betul, ada (dugaan) ancaman, 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak bawa, tak penjarakan sebagai jaminan', gitu bahasa yang disampaikan," ungkap Edi Prastio saat dihubungi, Jumat.

"AR (yang bicara seperti itu) dan ada banyak lagi yang kurang etislah sehingga tidak bisa kita sampaikan di publik," kata Edi Prastio melanjutkan.

Orangtua Ayu Ting Ting Terancam Penjara, 2 Saksi Hadir Jadi Penentu Laporan KD

Sementara, Edi Prastio juga mengungkapkan motif kliennya mengadukan dugaan ancaman Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke polisi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved