NIK Resmi Gantikan NPWP, Cek Daftar Tarif PPh Terbaru Oktober 2021
NIK kini resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan oleh DPR, Kamis 7 Oktober 2021.
Kendati demikian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, tidak semua warga negara Indonesia (WNI) akan dikenakan pajak penghasilan.
Yasonna menekankan, pemerintah tetap bakal memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk menetapkan warganya sebagai wajib pajak.
"Apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak)."
• NPWP Hilang Bisa Cetak Ulang Online Loh ! Bagaimana Cara Cetak Ulang NPWP Online ?
"Atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," kata Yasonna dalam Sidang Paripurna, Kamis 7 Oktober 2021.
Menurut Yasona, selain sebagai identitas diri pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK pastinya juga dapat digunakan untuk mempermudah urusan perpajakan.
"Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP pribadi akan semakin memudahkan para Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan, kebijakan menambah fungsi NIK sebagai NPWP hanya bertujuan untuk mempermudah pemantauan wajib pajak.
Tentu saja, lanjut Dolfie, keputusan tersebut diharapkan dapat membawa dampak positif untuk penerimaan pajak negara, khususnya klaster orang pribadi.
Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Bakal Kena Pajak? Ini Alasan Sri Mulyani
Dolfie menerangkan, saat ini masih sedikit masyarakat yang secara sukarela mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, padahal keadaannya sudah memenuhi persyaratan.
Hal tersebut tentunya sangat bertolak belakang dengan kepemilikan KTP maupun NIK yang bersifat wajib bagi setiap WNI.
"Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya orang pribadi," kata Dolfie.
Di samping itu, pemerintah diketahui juga meningkatkan besaran penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi di lapis terbawah.
Dari yang semula Rp50 juta menjadi Rp60 juta dengan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar lima persen.