Kalbar Zona Kuning, Dinas Kesehatan Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Lalu bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan kategori kenaikan kasus kabupaten-kota di Provinsi Kalbar pada 3 Oktober 2021, seluruh kabupaten-kota berada pada zona kuning. Tidak ada lagi kabupaten yang zona merah atau oranye.
Satgas Pengangan Covid-19 Kalbar mengingatkan kepada masyarakat agar tidak meremehkan Covid-19. Kasus Covid-19 di Kalbar memang sudah jauh menurun, tapi virus tersebut masih ada.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dr Harisson menegaskan bahwa belum ada kabupaten-kota di Kalbar yang zona hijau. Meski optimis Kalbar bisa zona hijau, Harisson mengingatkan Covid-19 masih harus diwaspadai.
“Itu menandakan masih ada kasus covid-19 di Kalbar. Kita harap nantinya seluruh daerah di Kalbar sudah tidak ada kasus lagi,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 6 Oktober 2021.
Harisson mengatakan bahwa penentuan kriteria zona risiko kenaikan kasus menjadi dasar dalam pelaksanaan PPKM level 2 dan PPKM level 1 di kabupaten-kota di Kalbar. Pembatasan kegiatan ini telah ditetapkan oleh Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021.
Misalnya untuk kegiatan pada pusat perbelajaan atau mal dan pusat perdangangan di zona kuning tutup sampai pukul 20.00 WIB, dan kapasitas pengunjung 50 persen dengan menerapkan prokes Covid-19 yang diatur pemda.
Sedangkan pada zona oranye hanya sampai 17.00 WIB dan kapasitas pengunjung hanya 25 persen. Perubahan zona juga berkonsekuensi pada kegiatan belajar mengajar.
Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
• Bersyukur PPKM Level 2, Edi Kamtono Minta Warga Pontianak Tidak Lengah
Hal itu tertuang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Lalu bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sebelumnya, berdasarkan Inmendagri Nomor 48 tahun 2021 yang telah dikeluarkan pada 4 Oktober 2021 bahwa sudah ada satu daerah di Kalbar yang berada pada PPKM Level 1 yakni Kabupaten Sekadau.
Level Dua
Sedangkan yang kabupaten kota lainnya masih berada pada PPKM Level 2 yakni Kabupaten Sambas, Mempawah, Sanggau, Ketapang, Sintang, Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
Dari 14 kabupaten-kota di Kalbar, Kabupaten Sekadau menjadi satu-satunya yang berada pada level 1 PPKM dan zero kasus Covid-19. Data terbaru total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sekadau adalah 3.024, dengan kasus konfirmasi aktif 20. Sedang dirawat 0, dan meninggal 95.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau, Martinus Ridi mengatakan, hal ini menunjukkan kalau Sekadau menjadi zona dengan tingkat penularan virus Covid-19 terendah di Kalbar.
Selain itu dalam hal percepatan vaksinasi Covid-19, Kabupaten Sekadau juga berada pada posisi ketiga se-Kalimantan Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sdf-sdcvcvdfcvdfvcdfvcfddfd-fd-fdfd.jpg)