Info Stimulus
Penerima Bansos PBI Apakah Terima Bansos PKH ? Cek link cekbansos.kemensos.go.id
Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta JKN KIS untuk mendapat jaminan kesehatan.
Jenis untuk mendapatkannya ada yang melalui jalur mandiri dengan membayar iuran sendiri atau dari perusahaan.
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki pendapatan tetap atau masyarakat tergolong miskin dan fakir miskin.
Pemerintah tetap akan mencovernya melalui bantuan bansos.
Untuk layanan kesehatan melalui bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Seluruh data penerima PBI merupakan data yang sudah terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data DTKS merupakan basis data Kemensos untuk memberikan bansos kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan ketentuan.
Termasuk penerima Bansos KPM PKH dan BPNT juga harus terintegrasi dengan DTKS.
Jadi bagi penerima PBI-JK kemungkinan juga masuk dalam golongan penerima PKH atau BPNT.
Sumber dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.
Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.
Peserta penerima Bansos PBI JK akan ditandai dengan menerima kartu KIS, sedangkan untuk mengetahui apakah juga sebagai penerima PKH cek melalui link cekbansos.kemensos.go.id
Cek daftar nama penerima melalui link berikut cekbansos.kemensos.go.id
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bansos-pbi-jk-dan-pkh.jpg)