Cek Daftar Daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali 4 - 18 Oktober 2021
Update terbaru perubahan PPKM level 4, leve 3, level 2, level 1 berlaku mulai 4-18 Oktober 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberlakukan PPKM Covid-19 di seluruh wilayah Jawa - Bali mengalami perubahan dari pemerintah.
Update terbaru perubahan PPKM level 4, leve 3, level 2, level 1 berlaku mulai 4-18 Oktober 2021.
Kemudian Kementrian Dalam Negeri akan melakukan pengaturan secara tekhnis terkait apa saja yang diberlakukan.
Terdapat sejumlah wilayah yang mengalami penurunan level.
Untuk saat ini PPKM di wilayah Jawa-Bali sudah tidak ada level 4.
Semuanya sudah berada di level 3, level 2 dan level 1.
Adapun aturan perberlakuan pada status terbaru ppkm suatu wilayah tertuang pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
Dilansir dari salinan Inmendagri terbaru pada Selasa 5 Oktober 2021 berikut sejumlah kabupaten/kota yang bersatus level 3.
• PPKM Diperpanjang Sampai 18 Oktober 2021 - Cek Daftar Wilayah PPKM Level Satu Dua dan Tiga
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
3. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka.
Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor.
Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
4. DI Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
5. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan.
Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar.
Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto.
Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.
6. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Sementara itu, menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali hingga 18 Oktober, Ini Daerah yang Terapkan Level 3".