Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September dan Kapan Boleh Dilakukan ?

Khusus bendera setengah tiang ini hanya dikibarkan sebagai tanda berkabung saja yang diatur menurut pasal 12 aya (4), ayat (5) dan ayat (6)

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Syifa Yulinnas / AFP
Bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di Desa Pasar Aceh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Senin (26/12/2016). Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari untuk mengenang korban gempa tsunami 12 tahun silam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengibaran bendera setengah tiang hanya dapat dilakukan pada saat-saat tertentu saja.

Pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang suda diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Khusus bendera setengah tiang ini hanya dikibarkan sebagai tanda berkabung saja yang diatur menurut pasal 12 aya (4), ayat (5) dan ayat (6)

Di Indonesia bendera setengah tiang telah beberapa dikibarkan diantaranya saat meninggalnya Prisiden/wakil presiden, pejabat, tokoh bangsa BJ Habiebie, juga setiap tahunnya pada peringatan hari kesaktian pancasila 1 Oktober.

Memperingati tragedi kelam G30S/PKI pada tanggal 30 September hingga menyebabkan 6 jenderal gugur sebgai pahlawan revolusi.

Setiap moment tersebut maka seluruh kantor instansi, lembaga pemerintah diintruksikan untuk mengibarkan bender setengah tiang.

7 Moment Inti G30S PKI dan Kronologi Penumpasan PKI Dimulai 1 Oktober 1965

Seperti tahun lalu surat edaran dari Kementerian Pendidikan terkaitan pengibaran bendera setengah tiang dan upacara Hari Kesaktian Pancasila dibagikan.

Pengibaran tersebut sebagai bentuk penghormatan, berkabung dan mengenang para pahlawan yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI tersebut.

Selain sebagai tanda berkabung, berdasarakan aturan dari UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12 pengibaran bendera setengah tiang juga bisa dikibarkan untuk hal tertentu lainnya.

Seperti dilansir dari konsultanhukum ada tiga poin alasan bendera setengah tiang boleh dikibarkan sebagai berikut :

1. Tanda perdamaian

2. Tanda berkabung

3. Penutup peti atau usungan jenazah

Sejarah dikibarkannya bendera setengah tiang ini berawal di abad ke-17, seperti di Britania Raya ketika ada raja/ratu wafat.

Bendera Setengah Tiang di Momen G30/SPKI

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved