Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Tak Ada Gunanya

Mahfud MD menyatakan, kalaupun judicial review (JR) Yusril Ihza Mahendra menang, tak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gugatan Yusril terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung tak ada gunanya.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam diskusi virtual di Twitter, Rabu 29 September 2021 malam.

Mahfud MD menyatakan, kalaupun judicial review (JR) Yusril Ihza Mahendra menang, tak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang.

"Secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," tegas Mahfud.

Polemik Baru Partai Demokrat, Pengamat Ikut Komentari Langkah Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART

Mahfud mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.

Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.

"Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," terang Mahfud.

Sebaliknya, Mahfud menilai langkah yang ditempuh Yusril seharusnya menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART, termasuk kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025.

Gugatan itupun harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya, SK menterinya itu yang diperbaiki," ungkap Mahfud.

Mahfud menambahkan bahwa perselisihan terkait Moeldoko dan Partai Demokrat tidak ada gunanya.

"Apa pun putusan MA, ya AHY, SBY, Ibas, semua tetap berkuasa (di Partai Demokrat) di situ Pemilu tahun 2024," imbuh dia.

Sebelumnya, Yusril mendampingi empat anggota Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang mengajukan JR terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA.

Yusril mengatakan, JR tersebut meliputi pengujian formil dan materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan termohon Menteri Hukum dan HAM selaku pihak yang mengesahkan AD/ART partai politik.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis 23 September 2021.

Yusril mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik.

Alasannya, karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai politik atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril.

Pada kesempatan berbeda, Yusril juga menepis tudingan Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief.

Andi menyebut Yusril Ihza Mahendra meminta bayaran Rp 100 miliar sebagai jasa melakukan pembelaan dalam memediasi sengketa Partai Demokrat.

Seperti diketahui, Yusril menyatakan dirinya menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum dari Moeldoko karena peduli pada masalah sistem demokratisasi di dalam partai politik.

Yusril dipercaya oleh Moeldoko untuk mengajukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung atau MA.

Menanggapi hal itu, Yusril mengaku tak mengambil pusing ihwal tudingan dari Andi Arief tersebut.

Bahkan, dirinya menyatakan celotehan dari Andi itu tak perlu ditanggapi.

"Omongan Andi Arief masa ditanggapi," kata Yusril kepada Kompas TV.

Ketua Umum PBB itu pun mengirimkan meme bergambar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pak SBY aja prihatin. Apalagi saya," ujarnya.

Saat disinggung apakah tuduhan dari Andi Arief itu benar atau tidak, ia tak membantah dan mengiyakannya.

"Baru denger omongannya aja udah keburu prihatin. Gimana mau jawab benar apa enggak," kata dia.

Sebelumnya, Andi Arief menyebut, awalnya Yusril Ihza Mahendra menawarkan jasa untuk membela Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Namun, karena pihaknya tak bisa membayar Rp 100 miliar, akhirnya yang bersangkutan pindah haluan ke KLB Moeldoko.

"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," cuit Andi dalam akun Twitter.

Meski begitu, ia mengaku pihaknya tak akan gentar menghadapi gugatan judicial review atau uji materi AD/ART Partai Demokrat ke MA.

Sumber: Kompas.com, KompasTV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved