Info Stimulus

BST Rp 300 Ribu Berakhir September 2021, Kemensos Salurkan PKH dan BPNT Oktober 2021

Bantuan Sosial Tunai (BST) telah dihentikan penyalurannya September 2021. Kemensos RI tetap memberikan Bansos PKH dan BPNT.

TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
ILUSTRASI - Bansos Kemensos RI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Sosial Tunai (BST) telah dihentikan penyalurannya September 2021.

Mulai Oktober 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) RI tidak lagi memberikan bantuan tunai tersebut.

Program BST awalnya diberikan selama empat bulan yakni Januari-April 2021.

Bantuan diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Program BST itu pun lalu dilanjutkan selama dua bulan yaitu Mei-Juni sebab ada PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas. 

Kini sudah banyak wilayah yang menurunkan PPKM level 4.

Tak hanya itu, PPKM kali ini pun lebih diperlonggar sehingga kegiatan perekonomian bisa berjalan lebih leluasa. 

BST merupakan bansos yang dikeluarkan Kementerian Sosial dalam masa PPKM darurat. 

Besaran BST senilai Rp 300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos ke penerima bantuan.

Total, sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST Covid-19. 

Kemensos juga memberikan bansos PPKM berupa beras untuk warga terdampak Covid-19 di Jawa-Bali pada periode Juni-Agustus lalu.

Bansos Oktober 2021

Kemensos RI tetap memberikan Bansos Program Keluarga Berencana (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat.

Bantuan disalurkan pada Oktober 2021.

Bansos PKH

Bantuan PKH disalurkan langsung kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Dana bantuan dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Kriteria penerima PKH 2021

1. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

2. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Besaran Bansos PKH

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Bansos BPNT

BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 2,4 juta yang disalurkan setiap bulan Rp 200 ribu.

KPM diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika menerima program BPNT.

Penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.

Cara Cek Bansos

Masyarakat bisa melakukan pengecekkan status penerima Bansos PKH dan BPNT secara online melalui HP.

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

- Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

- Terakhir, klik tombol "cari".

- Dalam hasil pencarian, akan terlihat apakah Anda termasuk penerima BPNT dan apakah bantuan tersebut sudah disalurkan.

[Informasi Berita Terbaru Seputar Stimulus]

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved