Info Stimulus
BST Rp 300 Ribu Berakhir September 2021, Kemensos Salurkan PKH dan BPNT Oktober 2021
Bantuan Sosial Tunai (BST) telah dihentikan penyalurannya September 2021. Kemensos RI tetap memberikan Bansos PKH dan BPNT.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Sosial Tunai (BST) telah dihentikan penyalurannya September 2021.
Mulai Oktober 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) RI tidak lagi memberikan bantuan tunai tersebut.
Program BST awalnya diberikan selama empat bulan yakni Januari-April 2021.
Bantuan diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Program BST itu pun lalu dilanjutkan selama dua bulan yaitu Mei-Juni sebab ada PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas.
Kini sudah banyak wilayah yang menurunkan PPKM level 4.
Tak hanya itu, PPKM kali ini pun lebih diperlonggar sehingga kegiatan perekonomian bisa berjalan lebih leluasa.
BST merupakan bansos yang dikeluarkan Kementerian Sosial dalam masa PPKM darurat.
Besaran BST senilai Rp 300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos ke penerima bantuan.
Total, sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST Covid-19.
Kemensos juga memberikan bansos PPKM berupa beras untuk warga terdampak Covid-19 di Jawa-Bali pada periode Juni-Agustus lalu.
Bansos Oktober 2021
Kemensos RI tetap memberikan Bansos Program Keluarga Berencana (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat.
Bantuan disalurkan pada Oktober 2021.
Bansos PKH