Aturan Kerja PNS Polri Terbaru 2021 Sesuai Undang-undang Lengkap dengan Gaji dan Tunjangan Polisi
Aturan kerja PNS Polisi terbaru 2021 sesuai Undang-undang yang berlaku lengkap dengan gaji dan tunjangan yang diterima per bulannya.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan kerja PNS Polisi terbaru 2021 sesuai Undang-undang yang berlaku lengkap dengan gaji dan tunjangan yang diterima per bulannya.
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dalam proses alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencananya, 56 pegawai KPK tersebut bakal direkrut Kapolri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Polri.
Adapun berdasarkan Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, diatur pula tugas dan kewenangan PNS di lingkungan korps Bhayangkara.
• FAKTA 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK - Disingkirkan Lalu Ditawari ke BUMN hingga Jadi ASN Polri
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat 11 yang berbunyi penyidik pegawai negeri sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Selan itu, terdapat pula aturan tentang PNS di lingkungan Polri pada Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Kendati telah diatur dalam UU Polri, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan perekrutan 56 pegawai KPK oleh Kapolri harus tetap berkoordinasi dengan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
"Ya kan ada permohonan dari Pak Kapolri, ya permohonan itu kemudian dijawab itu melalui surat Mensesneg, ya itu aja, ada permohonan dan kita jawab," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 29 September 2021.
"Dalam surat jawaban itu sudah ditegaskan bahwa silakan Kapolri tapi dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dengan BKN, itu tertera jelas di dalam surat," ujar Pratikno.
Ia menuturkan, pada Senin 27 September 2021 ada pertemuan antara dirinya bersama Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, dan Listyo untuk membahas wacana tersebut.
Hasilnya, kata Pratikno, ia meminta agar Kapolri berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN seperti surat jawaban yang ia layangkan.
Pratikno sendiri tidak menjawab lebih lanjut saat ditanya soal apakah para pegawai KPK wajib menerima rencana Polri tersebut atau tidak.
"Itu ditangani oleh Kapolri karena Kapolri yang mengajukan permohonan," kata Pratikno.
Diberitakan sebelumnya, Listyo berencana merekrut 56 pegawai nonaktif KPK yang tak lolos TWK ke Bareskrim untuk menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
• Gaji Sipir Penjara Terbaru September 2021 Mulai Lulusan SMA di Kemenkumham dan Skema Gaji Sipir CPNS
Listyo menilai, 56 pegawai KPK yang bakal diberhentikan itu memiliki rekam jejak dan pengalaman memadai untuk bertugas di Polri.