Penjelasan KUA, Tanggapi Polemik Nikah Siri Rizky Billar-Lesti Kejora Namun Ijab Kabul Kembali

Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari akhirnya buka suara soal pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Instagram @lestykejora
Lesty Kejora 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai sejumlah fungsi khususnya mengenai pernikahan.

KUA melaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.

Selain itu, KUA juga mempunyai fungsi untuk penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.

Polemik nikah siri kemudian kembali melakukan ijab kabul kini menjadi polemik.

Khususnya yang dialami pasangan artis, Rizky Billar dan Lesti Kejora yang terus jadi pembicaraan.

Rizky Billar dan Lesti Kejora sendiri telah angkat suara jika telah menikah siri diawal tahun 2021.

Pernikahan itu pun merupakan anjuran dari sosok Ustaz Subki Al Bughury.

Terungkap, Alasan Sosok Ustaz Subki Al Bughury Anjurkan Lesti Kejora-Rizky Billar Nikah Siri

Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari akhirnya buka suara soal pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Belakangan pengakuan pasangan Billar dan Lesti soal sudah menikah siri jadi sorotan publik.

Lantaran sejak Juni hingga awal September 2021, keduanya menggelar rangkaian acara pernikahan.

Tak tanggung-tanggung, seluruh rangkaian tersebut disiarkan langsung di dua televisi swasta.

Lantas, Mardani menerangkan terkait polemik pernikahan siri Billar dan Lesti.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Selasa 28 September 2021.

Mardani mengungkapkan pernikahan bisa dibuktikan dengan menunjukkan bukti berupa akta nikah.

Lesti Kejora Minta Hal Tak Biasa, Namun Demi Keselamatan Rizky Billar Tak Bolehkan Sang Istri

"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya."

"Pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, yang resmi dikeluarkan KUA," kata Mardani.

Sehingga apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan tidak tercatat di KUA."

"Maka itu bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama," tuturnya.

Mardani menjelaskan nantinya isbat nikah bakal diproses oleh pihak pengadilan melalui putusan.

Namun untuk pengajuan isbat nikah, ada beberapa alasan yang telah diatur di dalam Undang Undang Perkawinan.

Bikin Adem, Balasan Anteng Lesti Kejora Saat Sang Suami Rizky Billar Berang Dengan Netizen

"Kalau di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 alasan orang untuk mengajukan isbat nikah ada lima," terang Mardani.

"Isbat nikah yang dapat diajukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian."

"Kedua, hilangnya akta nikah, jadi mungkin dulu nikahnya tercatat tapi aktanya hilang," tambahnya.

Lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan lainnya yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan isbat nikah.

"Kemudian ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan," jelas Mardani.

"Keempat adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974."

"Perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974," imbuhnya.

Mardani kemudian menerangkan, pernikahan yang tidak tercatat bisa disahkan secara negara melalui pengadilan.

Pun seseorang yang sebelumnya telah menikah siri tidak perlu melangsungkan akad nikah dua kali.

"Seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan akta nikah, kalau istilahnya sekarang nikah siri," ungkap Mardani.

"Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan sirinya atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan."

"Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," lanjutnya.

Roy Suryo Analisis Video Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora

Pakar telematika, Roy Suryo mengungkapkan mendapat video nikah siri Billar dan Lesti yang bisa dianalisa.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Senin 27 September 2021.

"Terus terang saya berhasil menemukan potongan video tersebut yang masih dalam kondisi clean sheet."

"Artinya bersih, belum ada tulisan, tapi yang saya terima sudah dalam kondisi masuk editing," ucap Roy Suryo.

Ia menerangkan video nikah siri Billar dan Lesti diduga direkam menggunakan kamera berjenis SLR.

Tak sampai di situ, sang pakar telematika juga menemukan waktu dari pembuatan video tersebut.

Ditawarkan Main Sinetron, Seorang Produser Sebut Patokan Honor Lesti Kejora Kemahalan

Roy Suryo mengatakan video nikah siri Billar dan Lesti dibuat belum dalam waktu yang lama.

"Dibuat dengan digital camera, saya duga itu dengan SLR dan direkam dengan modus video."

"Belum dalam waktu yang terlalu lama, bukan 1 atau 2 hari tapi beberapa bulan yang lalu," bebernya.

Lantas Roy Suryo mengingatkan agar sebagai publik figur bisa menyampaikan sesuatu dengan jujur atau apa adanya.

Sehingga apabila ada polemik serupa, ia akan mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat luas.

"Publik figur sebaiknya berkata apa adanya, tidak ada yang ditutupi, tidak melanggar etika."

"Supaya kalau dia melakukan sesuatu, itu akan mendapatkan support yang banyak," pungkas Roy Suryo. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Polemik Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, Pihak KUA Sebut Tak Perlu Ijab Ulang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved