Penjelasan KUA, Tanggapi Polemik Nikah Siri Rizky Billar-Lesti Kejora Namun Ijab Kabul Kembali
Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari akhirnya buka suara soal pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai sejumlah fungsi khususnya mengenai pernikahan.
KUA melaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.
Selain itu, KUA juga mempunyai fungsi untuk penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
Polemik nikah siri kemudian kembali melakukan ijab kabul kini menjadi polemik.
Khususnya yang dialami pasangan artis, Rizky Billar dan Lesti Kejora yang terus jadi pembicaraan.
Rizky Billar dan Lesti Kejora sendiri telah angkat suara jika telah menikah siri diawal tahun 2021.
Pernikahan itu pun merupakan anjuran dari sosok Ustaz Subki Al Bughury.
• Terungkap, Alasan Sosok Ustaz Subki Al Bughury Anjurkan Lesti Kejora-Rizky Billar Nikah Siri
Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari akhirnya buka suara soal pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Belakangan pengakuan pasangan Billar dan Lesti soal sudah menikah siri jadi sorotan publik.
Lantaran sejak Juni hingga awal September 2021, keduanya menggelar rangkaian acara pernikahan.
Tak tanggung-tanggung, seluruh rangkaian tersebut disiarkan langsung di dua televisi swasta.
Lantas, Mardani menerangkan terkait polemik pernikahan siri Billar dan Lesti.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Selasa 28 September 2021.
Mardani mengungkapkan pernikahan bisa dibuktikan dengan menunjukkan bukti berupa akta nikah.
• Lesti Kejora Minta Hal Tak Biasa, Namun Demi Keselamatan Rizky Billar Tak Bolehkan Sang Istri
"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya."